| Kamis, 29 September 2005 | KEDU & DIY |
Dua Jam Ditahan, Tewas Gantung Diri
KEBUMEN - Nasib tragis dialami Sahrudin (40) alias Udin. Lelaki warga Desa Jatisari RT 5 RW 5 Kecamatan Kebumen, yang baru dua jam ditahan, belum lama ini ditemukan tewas gantung diri di ruang tahanan Polsek Kebumen. Kasus tersebut terjadi pada Rabu (14/9) malam pekan lalu. Namun, baru diadukan oleh istrinya, Fatonah, melalui kuasa hukum Yayasan Pengabdian Hukum Indonesia (Yaphi) Purworejo ke Kapolres Kebumen, Selasa lalu. Evorianus Harefa SH didampingi Christina Widyastuti SH dari Yaphi, Rabu (28/9) menerangkan, kasus dugaan pelanggaraan HAM itu bermula dari penahanan Sahrudin, bakul bakso tusuk (cilok) warga Jatisari. Sekitar pukul 18.00, Fatonah didatangi perangkat desa dan dua anggota Polsek Kebumen. Kedua polisi bermaksud menangkap Sahrudin yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian. Saat itu,Sahrudin tak ditempat, sedang ke warung membeli bahan cilok. Beberapa menit kemudian, Sahrudin datang dan langsung ditangkap serta dibawa ke Polsek. Fatonah bersama dua anaknya, Ridho dan yang masih bayi, menyusul ke Polsek naik becak. Setiba di Polsek, sekitar pukul 18.45 Fatonah menanyakan keberadaan suaminya kepada petugas piket, dan dijawab, Sahrudin tidak ada di kantor itu. Setelah wanita itu mendesak, akhirnya petugas menjawab, suaminya ada di dalam salah satu ruangan di Kantor Polsek Kebumen, namun tak boleh ditemui. Ny Fatonah bersama anaknya pun pulang naik becak. Wanita itu sempat mampir ke seorang anggota polisi tetangganya, dan dijawab, seminggu lalu telah terjadi percobaan tindak pidana pencurian dengan cara mencongkel pintu rumah di Desa Candimulyo, Kebumen. Sekitar pukul 22.00, wanita itu dikabari perangkat desa agar menjenguk suaminya. Diberi Uang Fatonah menuju RSUD Kebumen. Sesampai di rumah sakit, wanita itu diberitahu oleh Kapolsek Kebumen AKP Mangarif bahwa Sahrudin telah meninggal dengan cara gantung diri menggunakan celananya di Polsek sekitar 20 menit setelah Fatonah pergi. Saat itu Kapolsek memberikan bantuan Rp 1 juta sebagai biaya pemakaman Sahrudin. Sehari kemudian, saat pemakaman Sahrudin, Fatonah menerima uang Rp 500 ribu disertai surat penangkapan dan penahanan dari anggota Polsek. Berdasarkan hal itu, Yaphi meminta Kapolres segera melakukan penyelidikan tuntas dan transparan atas meninggalnya Sahrudin. Yaphi juga meminta pertanggungjawaban petugas Polsek Kebumen yang bertugas saat itu, termasuk Kapolsek yang dianggap lalai menjalankan tugas saat menahan Sahrudin di sel dalam waktu dua jam, kemudian ditemukan meninggal dengan cara gantung diri. Yaphi mendesak Kapolres melakukan tindakan hukum apa pun berdasarkan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku, guna tercapainya kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat. Kapolres AKBP H Lilik Purwanto mengatakan, menghargai pengaduan dari Yaphi tersebut. Pihaknya menyatakan, berdasarkan laporan dari Polsek Kota, dalam menahan Sahrudin sudah sesuai prosedur. Adapun soal kematian tahanan dengan cara gantung diri, polisi juga telah meminta visum dari dokter Widi Widayat. Dari keterangan dokter, bunuh diri bisa saja dilakukan dalam waktu kurang dari 20 menit. ''Bahkan lima menit pun bisa meninggal, asal tali penjerat mengena tenggorokan,'' jelas Kapolres. Kapolres juga telah melakukan pembinaan dan menegakkan aturan hukum kepada para anggota yang terbukti bersalah. ''Kami juga tetap menghargai HAM dan mengedepankan azas praduga tak bersalah,'' ungkapnya. (B3-36h) |