| Kamis, 29 September 2005 | KEDU & DIY |
Transaksi Ganja, Pelajar DiringkusKEBUMEN - AS (17), pelajar asal Jalan Penyu 37 Tegal Kamulyan, Cilacap Selatan diringkus Tim Narkoba Polres Kebumen, saat bertransaksi ganja di Pantai Logending, Ayah. Barang Bukti 3,88 gram ganja kering ikut disita. Namun dalam penggerebekan itu, seorang pengedar ganja kabur. Bandar yang ditenggarai dari Cilacap itu menghilang saat polisi tiba di lokasi. Hingga saat ini, tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO). Kapolres Kebumen AKBP Lilik Purwanto, Rabu (28/9) mengatakan, kasus ganja itu terungkap bermula dari informasi selama ini kawasan Pantai Ayah sering dipakai sekelompok remaja untuk mengonsumsi ganja sekaligus bertransaksi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Minggu lalu Tim Narkoba Satreskrim Kebumen bergerak menuju Pantai Logending yang berbatasan dengan Cilacap. Siang itu, kawasan pantai memang agak ramai dikunjungi para pelancong. Meski demikian, polisi bisa segera meringkus pelaku. Pelajar yang ditangkap itu tidak bisa mengelak karena dari sakunya ditemukan 3,38 gram ganja. Namun teman tersangka sebagai pemasok barang terlarang, kabur. ''Kami terus mengawasi gerak-gerik para pengedar ganja ini,'' jelas Kapolres. Pada hari yang sama, Tim Narkoba Polres juga berhasil menangkap tiga pemuda yang sedang pesta ganja di kompleks Benteng Vander Wijck Gombong, bersamaan dengan acara festival band. Dari Pengedar Tersangka yang ditangkap itu adalah W (16) pelajar asal RT 1 RW 2 Desa Patemon Gombong, EW (24) warga RT 7 RW 3 Desa Wero Gombong, dan YS (17) asal RT 1 RW 2 Desa Patemon Gombong. Polisi menyita barang bukti dari tangan para tersangka berupa tiga paket kecil 0,80 gram. Para pengguna ganja itu mengaku memperoleh barang itu dari pengedar di Purwokerto. Terhadap empat pelaku pemilik ganja, Polres Kebumen tetap menjerat mereka dengan Pasal 78 ayat 1 Undang-Undang Tahun 1997 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku yang memiliki, mengonsumsi atau mengedarkan ganja adalah 10 tahun penjara. Kapolres menyatakan akan terus menggelar razia dan mengejar pelaku narkoba di daerahnya. Apalagi selama ini, Polres telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Daerah. Ada dugaan, setelah ruang gerak pengguna dan pengedar narkoba di kota-kota besar seperti Purwokerto terus menyempit, mereka meluaskan jaringan ke kota kecil, termasuk Gombong dan Kebumen. (B3-36m) |