| Kamis, 29 September 2005 | KEDU & DIY |
Terbukti Miliki Sabu-sabu, Oknum Polisi Divonis 2 TahunYOGYAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (28/9), memvonis Brigadir Polisi Ermawan Priyo Putro (35) dengan hukuman 24 bulan penjara. Oknum anggota Poltabes Yogyakarta itu juga dihukum membayar uang denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan, karena terbukti secara tanpa hak memiliki dan/atau membawa bahan psikotropika golongan II. Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Hakim Widodo SH, karena meyakini perbuatan terpidana itu melanggar Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang Narkotika. Seperti diberitakan, Ermawan yang akrab dipanggil Timbul kedapatan memiliki 169 gram sabu-sabu (SS) ketika digerebek petugas gabungan dari Polres Metro Jakarta Barat dengan Poltabes Yogyakarta pada April lalu. Dia ditangkap saat mengambil barang bukti di kantor biro jasa pengiriman paket di Jl Menukan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Kiriman berasal dari seseorang, Siregal, yang lebih dulu ditangkap di Jakarta. Pada persidangan yang digelar sejak bulan Juni lalu, majelis hakim mendengarkan keterangan sejumlah saksi, di antaranya anggota Poltabes Yogyakarta dan Polres Metro Jakarta Barat serta karyawan perusahaan biro jasa pengiriman paket. Terpidana dituntut oleh Jaksa Yusnita Ritongan SH MH dengan hukuman 30 bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Karena meyakini perbuatan yang didakwakan kepada kliennya tidak terbukti, Penasihat Hukum terdakwa dari Polda DIY, minggu lalu meminta untuk dibebaskan. Karena itu, terhadap putusan yang dijatuhkan hakim, Tim Penasihat Hukum yang dipimpin Kompol Edy Sutanto langsung menyatakan banding. Sikap yang sama ditempuh Jaksa Yusnita. (P58-36h) |