logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 29 September 2005 KEDU & DIY
Line

Beda Persepsi, Rapat Anggaran Buntu

BOROBUDUR - Anggaran Belanja Pembangunan dalam APBD Perubahan 2005 terancam tidak ditetapkan dalam peraturan daerah (perda) karena terjadi perbedaan persepsi mengenai daftar skala prioritas (DSP) antara eksekutif dan legislatif.

Rapat panitia APBD Perubahan 20005 yang dipimpin Ketua DPRD HA Labib SE, Rabu (28/9) itu pun menemui jalan buntu. Sebab, eksekutif yang dipimpin Sekda Drs Agus Subandono dan Panitia Anggaran DPRD bersikukuh pada pendapat masing-masing.

Legislatif menawarkan solusi, APBD Perubahan 2005 yang ditetapkan menjadi perda hanya belanja aparat yang rutin sedangkan belanja pembangunan nihil dibahas pada RAPBD Penetapan 2006.

Pilihan kedua, yang ditetapkan adalah belanja aparat yang rutin dan belanja pembangunan hanya yang masuk DSP. Alternatif ketiga, penyelesaian politik.

Setelah itu rapat panitia anggaran yang dipimpin Ketua DPRD HA Labib SE itu dibubarkan. Sikap eksekutif akan disampaikan pada rapat berikutnya.

Ketua Komisi C Drs M Sofyan mengemukakan, hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) III menyebutkan, proyek-proyek berskala besar tidak bisa ditenderkan karena waktunya tinggal 15 hari, kecuali proyek swakelola atau yang mengakibatkan bencana. Sebab, jika tak diatasi dikhawatirkan menimbulkan kerugian lebih besar. Karena itu, dapat diatasi dengan cara penunjukan langsung (PL).

Dalam mengatur swakelola, Pansus II menggunakan sejumlah pendekatan. Pertama, tak ada satu pun peraturan yang melarang. Kedua, dari sisi anggaran ada kemampuan dan kebutuhan masyarakat.

Ketiga, dari jadwal waktu hanya pas dilakukan secara swakelola. Keempat, aspek penyimpangan dalam draf APBD usulan eksekutif banyak yang tidak sesuai dengan DSP walau itu bukan satu-satunya tolok ukur. ''DPRD memiliki data konkret penyimpangan itu,'' tandasnya.

Walk Out

Ketua Komisi A Sukardi walk out dari rapat panitia anggaran setelah mendengar pernyataan Kabag Hukum Rohadi Pratoto SH. ''Dia (maksudnya Rohadi-Red) menyatakan DPRD tak punya hak me-saving dan menganggarkan. Jika menganggarkan, itu adalah melanggar. Setelah itu Kabag Hukum menyebutkan, yang boleh melanggar adalah bupati. Pernyataan itu kami rekam dalam kaset,'' papar Sofyan.

Sukardi mengingatkan fungsi DPRD, antara lain dalam hal pengesahan penganggaran dan pengawasan. ''Kami menyesalkan pernyataan Kabag Hukum itu karena bisa memicu ketidakkondusifan hubungan eksekutif-legislatif,'' ujarnya.

Ketua FPG Sukirman menyebutkan, bila DPRD dianggap tidak memiliki hak bujet maka APBD tidak perlu dibahas. Sebab, hal itu sama saja dengan meniadakan peran dan fungsi DPRD di bidang anggaran.

''Padahal, sesuai dengan UU Susduk dan Tatib, DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu anggaran, pengawasan, dan legislasi,'' ungkap Sukirman yang juga anggota Komisi A.

Dalam masalah itu, dia melihat ada unsur tidak fair dari eksekutif sehingga menciptakan suasana dan hubungan yang kurang kondusif. Ini sangat memprihatinkan.

''Eksekutif dan legislatif perlu duduk bersama untuk menentukan DSP. Dikompromikan dalam pengertian yang sehat. Jika perlu, DPRD bersama dinas instansi terkait turun lapangan untuk melihat keadaan sebenarnya, mana saja yang layak masuk DSP dalam pembangunan dan mendesak penanganannya.''

Sekretaris Komisi A Lilik Trihandoko mengungkapkan, DSP versi eksekutif belum melalui musrenbang. Sebab, peraturan pemerintah implementasi UU Nomor 25/2004 tentang Sistem Perancanaan Pembangunan Nasional belum ada.

Musrenbang itu atas dasar surat edaran bersama Mendagri dan Bappenas. Namun di lapangan, musrenbang belum mengakomodasi semua aspirasi masyarakat. ''Masih banyak kelemahannya. Ke depan, sebelum penyampaian nota RAPBD hendaknya didahului rapat praanggaran untuk menyamakan persepsi,'' sarannya.(pr-36j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA