| Kamis, 29 September 2005 | EKONOMI |
Tarif Listrik Regional Sesuai Kondisi DaerahSEMARANG-Dengan pemberlakuan tarif listrik regional diharapkan PLN, Pemerintah Daerah (Pemda), dan pihak swasta mampu menerapkan tarif sendiri sesuai kondisi masyarakat. Diberlakukannya kembali Perda UU No 5 Tahun 1985 tentang ketenagalistrikan dan PP No 3 tahun 2005 tentang penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik, maka Pemda diberikan peran dalam penyediaan tenaga listrik. Menurut Syaiful B Ibrahim, Power Economist PT PLN (Persero). dengan penerapan tarif seragam oleh PT PLN sebesar 616 KWh, pemerintah harus menyubsidi dana hingga Rp 13,5 triliun untuk tahun 2005. ''Diharapkan dengan adanya penerapan tarif listrik regional ini, biaya yang dibebankan kepada pelanggan akan disesuaikan dengan daerah masing-masing,'' katanya di sela-sela Workshop Tarif Listrik Regional di Indonesia di Gedung Rimba Graha Rabu (28/9). Hingga kini daerah yang sudah menerapkan tarif listrik regional, yakni Batam dan Tarakan, Kaltim. Sedangkan daerah lain yang sudah melakukan kajian ini, antara lain Sumatera Selatan, Bali, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. Sedangkan kajian di Jateng rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Syaiful yang juga Ketua Center for Energy and Power Studies (CEPS) menambahkan, beberapa daerah yang telah melakukan kajian ini, seperti Riau telah menentukan tarif listrik regional sebesar 1066,4 per KWh. Sedangkan Sulsel 751 per KWH, dan Kaltim 1006 KWh. ''Dengan penerapan tarif listrik regional memang ada beberapa daerah yang lebih tinggi dan lebih rendah dari tarif seragam. Untuk tarif di Sulsel lebih murah dikarenakan bahan bakar yang digunakan, gas alam,'' katanya. Alasan diberlakukannya tarif regional, yakni kemampuan membayar masyarakat merupakan komponen yang perlu diketahui di dalam penyusunan tarif. Ketidakmampuan pelanggan membayar listrik akan mendorong dilakukannya program bantuan yang mendukung penyediaan listrik. Pertumbuhan ekonomi yang tidak disertai pemerataan distribusi akan mengakibatkan daya beli masyarakat tidak bertambah. (mhr-33) |