logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 29 September 2005 EKONOMI
Line

Industri Diberi Insentif Kenaikan BBM

JAKARTA-Keluhan pelaku industri terhadap rencana kenaikan harga BBM didengar pemerintah. Agar kelangsungan usahanya bisa dipertahankan, pemerintah akan memberikan insentif berupa kebijakan fiskal dengan menghapus PPN untuk komoditas primer yang diolah dan dijual di dalam negeri. Biaya nonfiskal, seperti pungutan liar dan penyelundupan, dijanjikan pemerintah akan diminimalisir.

''Kami upayakan kompensasi bisa langsung diterima saat harga BBM naik,'' janji Menteri Perindustrian Andung A Nitimihardja, di sela raker dengan Komsis V DPR, Rabu.

Sebelumnya Menko Perekonomian Aburizal Bakrie mengatakan, pemerintah akan memberikan kompensasi untuk industri dalam bentuk paket, antara lain keringanan fiskal dan biaya pelabuhan. Bukan hanya industri, paket ini juga untuk sektor jasa. Paket keringanan ini akan diumumkan bersamaan dengan kenaikan harga BBM.

Andung mengatakan, pemerintah akan mengurangi beban sektor riil sebagai dampak dari kenaikan harga BBM. ''Nanti keluar paket kebijakan itu,'' kata Andung. Dia tidak menyebutkan secara spesifik bentuk kompensasi itu. Hanya disebutkan pelaku usaha mengusulkan adanya insentif di bidang fiskal dan penghapusan ekonomi biaya tinggi.

Agar Bertahan

Sebelumnya Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, MS Hidayat meminta agar para pengusaha bisa bertahan selama tiga bulan dalam menghadapi dampak kenaikan harga BBM yang direncanakan pada 1 Oktober 2005. Dunia usaha diminta tak memberhentikan karyawan hingga Desember 2005, karena Kadin tengah bernegosiasi dengan pemerintah agar memberikan insentif khusus.

''Kalau memang kenaikan harga BBM tidak terhindarkan, kami minta seluruh biaya tinggi dihapuskan. Kami juga minta ada penundaan atas kewajiban pajak pertambahan nilai dan meminta tunggakan pajak penghasilan badan dapat diangsur,'' katanya.

Menurut dia, pihaknya tidak dapat menahan dunia usaha yang ingin mem-PHK karyawan jika sampai Januari 2006 tidak tercapai kesepakatan dengan pemerintah.

Sebelumnya, lanjut Hidayat, kenaikan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia hingga 10 persen membuat suku bunga pinjaman kini minimum sebesar 17 persen. ''Itu pukulan lain, karena banyak perusahaan yang sulit membayar bunga dan melunasi kredit,'' katanya.

Dia mengatakan, pihaknya telah mendapatkan kepastian dari pemerintah kalau kenaikan harga BBM akan dilakukan pada 1 Oktober 2005. (wa-33)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA