logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 29 September 2005 BANYUMAS
Line

Pandawa Mengadu ke DPRD Minta Salinan SK

PURWOKERTO - Sekitar dua puluh perwakilan pedagang Pasar Wage dari Kelompok Pandawa, kemarin kembali mendatangi DPRD Banyumas. Mereka bermaksud menagih janji kepada wakil rakyat, yang akan memberikan foto kopi Surat Keputusan (SK) DPRD mengenai persetujuan penghapusan tanah bekas Pasar Wage lama.

SK itulah, yang menjadi dasar acuan munculnya perjanjian antara Pemkab dengan pengembang, PT Pumas Basata, pada 22 Agustus 1994.

Pedagang dikoordinasikan oleh Ketua Pandawa, Derajat Sugianto dan Yayok Subandrio. Mereka didampingi kuasa hukumnnya dari PBHI Pusat, David Oliver. Mereka diterima oleh Wakil Ketua Komisi B, Ahmad Saeful Hadi, dan Sekretaris Komisi A, Supangkat. Pertemuan digelar di ruang rapat paripurna sekitar pukul 12.00.

Yayok seusai rapat mengemukakan, setelah kalah dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto maupun di jalur PTUN Semarang sebelumnya, pihaknya kini sedang menyiapkan gugatan baru kepada Pemkab (Bupati-Red) dan pengembang (PT Pumas Basata).

Dalam masalah itu, Pemkab dan PT Pumas sebagai pihak yang melakukan nota perjanjian mengenai pemindahan pasar, renovasi dan perluasan, serta tukar guling atas tanah dan bangunan. ''Kami sudah menyiapkan gugatan baru. Ada lima materi gugatan,'' ujar Yayok singkat. Apa saja itu? ''Kalau sekarang, ya belum bisa kami sampaikan. Tunggu saja,'' tandasnya.

Pada gugatan sebelumnya kan sudah kalah? ''Itu kan menyangkut masalah pembongkaran. Yang lain masih ada. Kekalahan kami, juga karena ada konspirasi,'' ujarnya. Konspirasi seperti apa? Dia belum bersedia menjelaskan.

Tagih Janji

Saat berdialog, Derajat mengatakan, kedatangan mereka ke DPRD hanya ingin menagih janji kepada wakil rakyat yang menemui mereka beberapa waktu lalu. Saat itu, pedagang meminta foto kopi tentang SK DPRD 511.2/12/51-1995 tentang persetujuan legislatif mengenai penghapusan atau pelepasan sebagian tanah Pasar Wage lama yang ditukar guling Pemkab dengan PT Pumas Basata.

Tukar guling itu, berkait dengan pembangunan pasar baru, sebelah timur pasar lama. Di lokasi pasar lama, kini di bangun rumah toko yang dinamai Ruko Gede. ''Saat itu (16/9-Red), kami bertemu dengan Pak Habib, dan dijanjikan mau diberikan. Sehingga hari ini (kemarin), kami menagih janji,'' ujar Derajat.

David mengemukakan, keinginan pedagang meminta foto kopi SK yang dikeluarkan saat zamannya Ketua DPRD, Warsono (1992-1997). Di antaranya, untuk keperluan rencana gugatan selanjutnya maupun cek silang tentang bukti-bukti yang sebelumnya pernah terungkap di persidangan PN maupun PTUN. Namun, dokumen resmi itu tidak pernah dimunculkan. ''Masalahnya, SK itu dilampirkan dalam perjanjian antara Pemkab dengan PT Pumas pada 22 Agustus 1994. Kalau sudah tidak ada, ya kami mohon diberi surat keterangan resmi secara tertulis yang berkuatan hukum dari DPRD sekarang,'' kata David.

Karena itu, legislatif diminta menelusuri keberadaan surat tersebut, apakah masih tersimpan di dokumentasi Sekretariat DPRD (Setwan) atau tidak. Selain itu, pedagang juga meminta salinan panafsiran harga tanah Pasar Wage bertanggal 9 Juni 1995. ''Pedagang sudah cukup lama bersabar. Apakah kami harus melakukan aksi menginap di sini,'' tegas David sambil menjelaskan, selama 11 tahun pedagang masih bersabar, dan hanya memilih jalur hukum.

Supangkat dan Saeful menyanggupi untuk membantu pedagang. Permintaan tersebut, juga akan dilaporkan dulu kepada ketua komisi masing-masing dan pimpinan DPRD. Dua orang perwakilan pedagang itu, diminta untuk datang lagi Jumat atau Sabtu (7-8/10) pekan depan. (G22-55a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA