| Rabu, 28 September 2005 | SALA |
Terjaring, 10 WTS Divonis Kurungan Empat HariSOLO- Jajaran Polsekta Banjarsari kembali menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah kerjanya. Sepuluh WTS yang biasa mangkal di kawasan Gilingan, terjaring dalam operasi yang digelar Senin malam (26/9) lalu itu. Selasa kemarin, para pelaku tersebut diganjar hukuman empat hari kurungan penjara oleh Hakim Sujar Susilo, dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. "Hukuman mereka bukan denda, melainkan kurungan badan empat hari. Vonis itu tergolong lumayan berat untuk perkara yang sama. Saya cukup puas atas putusan tersebut," tegas Kapolsekta AKP Sayid, yang memimpin operasi pekat itu, kemarin. Dia menyebutkan, dengan kurungan badan itu diharapkan para WTS bisa menyadari kesalahannya, sehingga mereka kembali ke jalan yang benar. "Problem mereka menjadi wanita nakal memang beragam, salah satunya mungkin karena desakan kebutuhan ekonomi. Meski demikian, kami berharap mereka mau mengganti pekerjaan lamanya itu," ungkapnya. Langka Dia menyebutkan, selama ini sidang tipiring yang digelar di PN Surakarta biasanya hanya menjatuhkan hukuman denda. Karena itu, vonis hukuman kurungan bagi pelanggaran tipiring tergolong langka. Menurut Sayid, operasi pekat akan terus digalakkan terlebih menjelang bulan Ramadan yang akan segera datang. "Selain WTS, kami juga merazia terhadap minuman keras. Selama Ramadan, mudah-mudahan situasi keamanan semakin kondusif," harapnya. Dia menyebutkan, larangan terhadap petasan masih akan diberlakukan, karena masalah itu selain pemborosan juga dapat mengganggu kekhusukan ibadan puasa. "Kami berharap masyarakat bisa saling menjaga dengan tidak membakar petasan," imbaunya. (nin,san-42s) |