| Rabu, 28 September 2005 | WACANA |
Blok Cepu, Siapa Untung?Oleh M AminudinDI tengah kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) dan harganya di pasaran internasional yang menjulang tinggi, pemerintah Indonesia justru ''mengobral'' sumber minyak ke ExxonMobil, Amerika Serikat. Dalam naskah nota kesepahaman eksplorasi minyak Blok Cepu yang diajukan tim negosiasi pemerintah Indonesia pertengahan September 2005 antara lain disebutkan, pihak Exxon berhak menerima dan mengambil kembali 50% dari bagian Pertamina Kondisi ini sangat ironis karena tenaga operator di lapangan yang mengeksplorasi minyak di kilang-kilang daerah perbatasan Jawa Tengah - Jawa Timur ini justru orang Pertamina sendiri. Warga Indonesia sebenarnya memiliki kemampuan untuk mengerjakan sendiri hampir semua pekerjaan penting eksplorasi minyak di Blok Cepu. Padahal semakin banyak hasil yang diambil pihak Exxon, semakin sedikit pula hasil yang bisa diperoleh Indonesia, termasuk di dalamnya jatah daerah, dalam hal ini Jawa Tengah dan Jawa Timur. Dari segi komersial, Blok Cepu itu memang sangat menggiurkan siapa saja. Apalagi, ketika harga minyak yang melangit seperti sekarang. Cadangan minyak di Blok Cepu tiap hari bisa menghasilkan hampir 200.000 barel. Kalau angka ini bisa dipegang, sebulan saja bisa dihasilkan minyak Rp 2 triliun (dengan harga minyak 50 dolar AS/barel), atau setahun Rp 24 triliun. Padahal harga minyak di pasaran internasional sempat menyentuh 65 dolar AS per barel. Biaya pengeborannya pun sangat murah, karena tempatnya di daratan, bukannya di lautan, dan jenis minyaknya berkualitas bagus, beda dengan minyak hasil pengeboran migas di daratan China. Mungkin, hanya membutuhkan biaya 4 dolar AS/barel. Sementara itu, selama ini kemampuan produksi yang dimiliki oleh Pertamina melalui ladang-ladangnya maksimal hanya 60.000 barel per hari dari total 1.025.000 barel per hari, termasuk kondensat. Dari 1.025.000 barel per hari tersebut di dalamnya telah termasuk Caltex sebanyak 500.000 barel per hari, Medco Energy International sekitar 80.000 barel per hari, dan sejumlah perusahaan contract production sharing lainnya. Melihat realitas seperti itu, wajar kalangan masyarakat Indonesia yang peduli masalah perminyakan sangat memprihatinkan tim negosiasi pemerintah yang ''mengobral'' minyak Cepu ke Exxon. Dalam beberapa segi, pihak yang pro Exxon berusaha menjustifikasi perpanjangan kontrak yang kontroversial itu dengan alasan Exxon sudah memasukkan modal yang cukup besar untuk investasi di Blok Cepu. Blok Cepu memerlukan investasi sekitar Rp 20 triliun. Ini menjadi beban besar bagi anggaran keuangan negara RI bila dipikul sendirian. Lagi pula kalau dikelola dengan baik, Exxon bisa membawa masuk 2 miliar dolar AS, suatu kenaikan angka investasi asing di Indonesia. Ini bisa menjadi umpan untuk memancing investor-investor asing lainnya, sehingga mendorong pergerakan ekonomi. Mungkin karena faktor itu, Exxon mengajukan banyak tuntutan dalam memorandum of understanding (MoU) , termasuk meminta perpanjangan hak menggarap Blok Cepu selama 30 tahun lagi, karena klaim investasi yang ditanam begitu besar dan belum mencapai titik impas sampai 2010. Konstitusi Perpanjangan kontrak yang dinilai merugikan Pertamina itu wajar kalau kemudian menjadi sorotan tajam di publik Indonesia. Ada yang mengkritisi naskah MoU itu dari segi konstitusi, yakni dinilai tidak sejalan dengan pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yang berbunyi ''bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.'' Dengan penyerahan 50% Blok Cepu kepada pihak asing yang semestinya bagian Pertamina itu melanggar semangat pasal 33 UUD 1945. Sesungguhnya tidak ada kewajiban bagi Indonesia untuk memperpanjang kontrak Technical Assistance Contract (TAC) yang berakhir pada 2010 itu. Dalam PP 35/2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas, pada pasal 104 huruf (g) jelas-jelas dinyatakan bahwa setelah TAC berakhir, wilayah bekas kontrak tersebut tetap merupakan wilayah kerja Pertamina. Apa yang kini bisa dilakukan di tengah perpanjangan kontrak Blok Cepu ini adalah perlu pembenahan secara sistemik masalah kebijakan perminyakan di Indonesia, agar eksplorasi migas tidak lagi merugikan Indonesia. Penataan dimulai dari memperbaharui UU Migas yang sudah ada. Sebagai derivasi dari UUD 1945, UU Migas haruslah sejalan dengan undang-undang dasar tersebut. Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, kalau dijabarkan dalam UU Migas mestinya menyebut pembatasan hasil eksplorasi minyak di Indonesia yang diambil pihak asing. Menggairahkan Investasi Penulis sepakat dengan pengamat minyak Kurtubi tentang perlunya pemecahan hambatan fiskal. Pasal 31 UU Migas mewajibkan investor membayar berbagai macam pajak dan pungutan meski belum menemukan migas, hal ini agak melemahkan iklim investasi Migas di Indonesia. Jika pemerintah hendak meningkatkan produksi dalam jangka panjang, maka harus berani berinisiatif mengamandemen UU Migas No 22/2001 agar investasi kembali bergairah, cadangan baru bisa ditemukan, dan produksi ditingkatkan. Berbeda dari Indonesia dengan sistem bagi hasil (PSC) yang sangat rumit dan memakai banyak variabel, contrak production sharing ala Libya sangat sederhana dan cukup dengan satu variabel saja, yaitu langsung mengambil bagian hasil produksi yang seimbang tanpa menerapkan pajak penghasilan kepada kontraktor yang belum menemukan kandungan minyak dan gas. Dengan pola penataan itu diharapkan perpanjangan kontrak Cepu yang kontroversial itu tak akan terulang lagi di masa depan. Terhadap masalah kontrak yang sedang berjalan saat ini, masyarakat bisa mendorong DPR untuk mengajukan hak angket dan hak interpelasi untuk meminta pertanggungjawaban masalah perpanjangan kontrak Cepu. Kalau alasan pemerintah lebih menitikberatkan besarnya biaya investasi di Cepu yang menjadi beban negara, maka sebenarnya Pertamina bisa mengatasi besarnya pembiayaan pengolahan Blok Cepu melalui pinjaman sindikasi bank-bank besar. Sebab, potensi minyak di Blok Cepu sangat besar, sehingga dengan mudah bank-bank bersedia membiayai proyek tersebut, karena akan mendapat keuntungan balik yang cukup besar. (24) - M Aminudin Sip, Direktur Institute for Strategic and Development Studies, alumnus FISIP Unair. |