logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 28 September 2005 NASIONAL
Line

KPO Berhadiah Dilarang

JAKARTA- Kepala Polri Jenderal Sutanto, Selasa (27/9), mengirim surat larangan penerbitan Kartu Pos Olahraga (KPO) berhadiah kepada Menteri Sosial (Mensos) Bachtiar Chamsyah. Hal itu diungkapkan Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Soenarko DA, di Jakarta, kemarin.

Menurut Soenarko, surat Kapolri pada intinya melarang penerbitan KPO karena mengandung unsur judi. Surat rekomendasi Kapolri untuk Mensos secara resmi dikirim pada Selasa (27/9). Surat itu bernomor R-1238/IX/2005 tertanggal 26 September 2005.

Rekomendasi itu merupakan tindak lanjut analisis Kapolri terhadap Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) tentang Izin Menggelar Undian Berhadiah bagi PT Prima Selaras, yang tertuang dalam keputusan nomor 338/HUK-UND/2005 tertanggal 1 Juli 2005.

Kapolri, kata dia, menyoroti tiga butir isi Kepmensos yang dinilai melanggar KUHP Pasal 303 dan 303 bis tentang perjudian. Pertama, butir tentang harga KPO yang ditulis dijual Rp 5.000 per lembar. "Padahal, harga kartu pos normal per lembar berkisar Rp 500 - Rp 1.000. Ini berarti mencari keuntungan yang lebih besar."

Kedua, adanya modus pemberian hadiah melalui nomor dan iming-iming hadiah tertentu. Hal ini mendorong masyarakat untuk membeli kartu pos dalam jumlah tertentu. Terlebih lagi mekanismenya melalui pemutaran nomor-nomor berhadiah.

Ketiga, motivasi masyarakat pembeli KPO yang pada umumnya untuk suvenir, tetapi justru dengan membeli KPO berubah menjadi untuk mencari keuntungan. "Apalagi konsumen pembelinya adalah kelompok masyarakat menengah ke bawah," ujarnya.

Dari analisis atas surat Kepmensos dan hasil simulasi, Kapolri memutuskan, KPO mengandung unsur judi dan tidak dibenarkan untuk diedarkan dan dijualbelikan. Kapolri juga memberikan tembusan rekomendasi kepada 31 kapolda di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Ariyanto Boedihardjo menyatakan, surat rekomendasi akan segera dikirim tanpa menunggu surat permintaan simulasi dari Menteri Sosial kepada Kapolri. "Bareskrim sudah melakukan simulasi terlebih dulu. Jika pihak percetakan KPO, PT Prima Selaras, meminta untuk diikutkan dalam simulasi sebaiknya diajukan ke Mensos saja," kata Aryanto.(bu-48t)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA