logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 28 September 2005 NASIONAL
Line

Pemkot Bersikukuh Tak Salahi Hukum

  • Pengadaan Buku BP Salatiga

SALATIGA - Pemkot Salatiga bersikukuh bahwa penunjukan langsung pengadaan buku wajib BP telah sesuai regulasi dan mekanismenya sangat jelas. Alasan penunjukan langsung tersebut, setelah melalui berbagai pertimbangan yang sangat mendesak. "Makanya kami memastikan, tidak ada kesalahan dalam proses penunjukan langsung, karena ada beberapa dasar hukum sebagai pertimbangan," kata Wakil Wali Kota Salatiga, John Manoppo SH didampingi Sekda H Drs Sutedjo MSi, kemarin.

Regulasi dan mekanisme yang dipakai sebagai dasar penunjukan langsung tersebut, di antaranya Keppres 18/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah dan petunjuk teknisnya melalui SKB Menteri Keuangan RI, Kepala Bapennas Nomor S-42/A/2000 dan Nomor S-2262/D.2/05 2000.

Kemudian Kepmendikbud 0144 M/1976, tanggal 25 Juni 1976, tentang Hak Penerbitan Buku Pelajaran Hasil Proyek Buku Paket Kepada Penerbit Balai Pustaka. Dilanjutkan Kepmendikbud 0689/M/1990 tentang Hak Penerbitan Buku Pelajaran Hasil Proyek Buku dan Buku Bacaan Hasil Proyek di lingkungan Depdikbud kepada Perum Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka.

Terakhir Keppres 8/1997 dan Keppres 16/1994 tentang Pelaksanaan APBN sebagai mana telah diubah dengan Keppres 24/1995. Adapun alasan penunjukan langsung, kata John, karena Salatiga merupakan Kota Pendidikan sehingga bidang itu merupakan prioritas tinggi.

Selain itu, pengadaan buku wajib tersebut merupakan barang spesifik dan waktunya mendesak. Hal yang tidak kalah pentingnya, pemkot telah mendapat saran dan persetujuan dari DPRD lewat surat Nomor 170/028.A/2003 tertanggal 14 Oktober.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga mengakui, telah memeriksa beberapa pejabat dari Dinas Pendidikan Kota, terkait dugaan korupsi dan penunjukan langsung pengadaan buku wajib tersebut. Dalam pemeriksaan, Kejari juga telah melakukan koordinasi dengan Mabes Polri. "Kami sudah memeriksa lima orang dari Diknas Kota," kata Kejari Sri Soewarno SH.

Kadinas Pendidikan Kota Salatiga Dra Endang DW MSi membenarkan, jika ada beberapa orang stafnya yang telah diperiksa Kejari Salatiga. Jumlahnya ada lima orang dan dua orang di antaranya adalah staf yang juga telah diperiksa Bareskrim Mabes Polri pekan lalu. "Status mereka setahu saya adalah sebagai saksi. Adapun soal pemeriksaannya saya tidak tahu, karena merupakan bagian dari proses hukum," ujar Endang.

Penggelembungan

Sementara itu, Komite Penanggulangan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng menemukan adanya dugaan penggelembungan dana dalam pengadaan buku SD/MI, SLTP/MTs, SLTA/SMK di Salatiga tahun 2003.

Penggelembungan dana tersebut, diperkirakan mencapai 52%. "Angka itu didapat KP2KKN dengan memperbandingkan harga buku eceran di toko buku Balai Pustaka, Jl Gunung Agung Sahari Raya No 4 Jakarta, dengan harga beli oleh Pemkot Salatiga. Atas dasar temuan tersebut, kami melaporkan ke Mabes Polri," ujar Koordinator KP2KKN Dwi Saputra SH, kemarin.

Terkait dugaan penggelembungan itu, Wakil Wali Kota Salatiga John Manoppo SH membantah. Menurutnya, tidak benar telah terjadi mark up, karena harga sudah sesuai dengan harga yang diajukan Balai Pustaka. Yakni, total harga mencapai Rp 21 miliar. "Adapun hasil kesepakatan harga antara pengelola kegiatan dengan BP sebesar Rp 17.616.300," ujarnya. (yas,H2-34v)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA