logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 28 September 2005 KEDU & DIY
Line

Pengelolaan TNGM Tinggalkan Peran Publik

BOROBUDUR - Direktur Eksekutif Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) Yogyakarta, Suparlan, menilai kesalahan proses TNGM (Taman Nasional Gunung Merapi) terjadi sampai tiga kali.

Keluarnya SK Menhut 134/2004 dianggapnya tidak pernah melibatkan pemda dan legislatif seputar Merapi serta masyarakat lereng gunung itu.''Peta zonasi muncul sampai tiga kali, tak koordinasi dan konsolidasi lebih dulu dengan publik, khususnya masyarakat yang tinggal di sana,'' katanya, Selasa (27/9), dalam siaran pers yang dikirimkan ke Suara Merdeka.

Penandatangan kesepakatan bersama pengelolaan TNGM dianggap meninggalkan peran-peran publik, dalam hal ini legislatif provinsi dan kabupaten, begitu juga dengan masyarakat Lereng Merapi.

Menolak

Karena itu, Walhi Yogyakarta mengajak seluruh elemen masyarakat yang peduli terhadap pelestarian Merapi untuk menolak TNGM. Penolakan itu sebagai langkah menyelamatkan Merapi dari tangan-tangan kapitalisme global yang akan membatasi akses dan hak-hak rakyat atas Gunung Merapi. Seperti diberitakan Senin (26/9), nota kesepakatan pengelolaan TNGM dan Taman Nasional Gunung Merbabu ditandatangani bersama di Pendapa Karesidenan Magelang.

Mereka adalah Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Dirut Perum Perhutani, Gubernur Jateng, Gubernur DIY, Bupati Magelang, Sleman, Klaten, Boyolali, dan Semarang. ''Sesuai keputusan Menhut Mei 2004, luas hutan Taman Nasional Gunung Merapi sekitar 6.410 ha dan Taman Nasional Gunung Merbabu 5.725 ha,'' papar Dirjen PHKA Koes Saparjadi.

Tujuan kesepakatan bersama tersebut untuk meningkatkan koordinasi, sinkronisasi, dan sinergitas pengelolaan TNGM dan Taman Nasional Gunung Merbabu.

Menurut Suparlan, terbitnya SK Menhut 134/2004 tentang perubahan fungsi kawasan hutan Gunung Merapi 6.410 ha menjadi Taman Nasional menimbulkan dampak ketidakharmonisan antarmulti-stakeholders.

SK kontroversial itu terus didesakkan kepada publik, meskipun masyarakat lereng Merapi bersama aktivis lingkungan hidup menyatakan menolak, bahkan menuntut agar SK itu dicabut sebelum konsep dan arahan rencana Taman Nasional jelas, transparan, dan akuntabel, serta melibatkan masyarakat sejak awal proses. Sehingga posisi masyarakat sebagai pemegang kedaulatan atas pengelolaan kawasan Gunung Merapi dihormati.

Konflik tersebut muncul setelah terbitnya SK Menhut tadi, kemudian adanya peta usulan Taman nasional, peta penunjukkan/zonasi TNGM, dan draf kesepakatan pengelolaan Pemda jateng dan DIY. Semua proses itu dinilai tidak transparan dan akuntabel, sehingga menghilangkan hak aspek peran serta masyarakat sekitar kawasan lereng Merapi. (pr-39h)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA