logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 28 September 2005 KEDU & DIY
Line

Polisi Sita Jutaan Mercon

MAGELANG-Jutaan mercon berbagai merek dan jenis yang rencananya akan dipasarkan di Yogyakarta, disita Reskrim Polwil Kedu. ''Dua tersangka pengedarnya Sudarmo (35) dan Sukron (50) keduanya warga Rambe Kulon, Lohbener, Indramayu, saat ini ditahan, berikut sebuah mobil Toyota Kijang B-1083-YG yang mengangkutnya, '' kata Kasubag Reskrim Polwil Kedu Kompol Sugeng Haryanto, Selasa kemarin.

Mereka ditangkap di pertigaan Palbapang, Mungkid, Kabupaten Magelang, saat polisi menggelar Operasi Curat Candi dan Pengamanan Ramadhan 2005.

Operasi itu sekaligus untuk merazia kendaraan bermotor hasil kejahatan, senjata tajam dan buron Mabes Polri Noordin M Top dan Dr Azahari. Kegiatan yang dipimpin langsung Kasubag Reskrim Sugeng Haryanto mengerahkan puluhan anggotanya.

Pada saat razia berlangsung polisi melihat sebuah mobil Toyota Kijang yang mencurigakan datang dari arah Borobudur.

Begitu melihat ada operasi di Palbapang, mobil itu segera berbalik arah. Polisi tak mau kehilangan jejak sehingga langsung melakukan pengejaran.

Setelah digeledah ternyata di dalam mobil terdapat sepuluh karung berisi mercon. Saat ditanya surat-suratnya, keduanya mengatakan tidak memilikinya.

Petugas langsung mengamankan mobil berikut keduanya tersangkanya.

Ketika diperiksa Sukron mengaku mendapat order untuk menyediakan mercon berbagai jenis dari Harjo warga Yogjakarta, dengan harga Rp 5 juta.

Mereka sepakat bertemu di depan toko Tape Ketan Muntilan.

Kompol Sugeng Haryanto menjelaskan, kedua tersangka melanggar Pasal 3 dan 12 UU Bunga Api Tahun 1923.

Yaitu melarang membuat, menyediakan, memasang dan memperdagangkan mercon tanpa surat-surat yang dikeluarkan pemerintah.

Ancamannya pidana kurungan maksimal 3 bulan.

Menjelang memasuki bulan puasa dan sebentar lagi Hari Raya Idul Fitri kepolisian akan terus melakukan operasi terhadap semua tindak kejahatan.

Termasuk didalamnya operasi terhadap mercon. Sebab baik pembuat, penjual maupun yang menyulut mercon bisa dikenakan pidana. Itu sebabnya masyarakat diimbau untuk tidak membuat menjual maupun menyulut mercon.(P60-39)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA