| Rabu, 28 September 2005 | KEDU & DIY |
Panmus DPRD Tolak Permintaan Wabup
TEMANGGUNG - Panitia Musyawarah (Panmus) DPRD kemarin memutuskan untuk menolak usulan Wabup Irfan yang meminta meniadakan laporan keuangan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah. Permintaan Wabup selaku Pelaksana Tugas (PLT) Bupati itu, sebelumnya dituangkan dalam surat yang dia kirimkan kepada Ketua DPRD Temanggung bertanggal 20 September 2005. ''Selama eksekutif tidak melampirkan laporan keuangannya dalam LKPj, DPRD tidak akan membahas LKPj tersebut pada rapat paripurna,'' ujar Muhamdi, anggota Panmus dari Fraksi Amanat Nasional (FAN) seusai rapat, Selasa kemarin. Menurut keterangan Muhamdi, eksekutif meminta meniadakan laporan keuangan karena bukan bagian dari LKPj. Hal tersebut oleh eksekutif didasarkan pada Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah. Sementara itu, eksekutif menjanjikan akan menyampaikan pertangungjawaban keuangannya itu secara terpisah. Tidak Sesuai Permintaan eksekutif tersebut dalam penilaian pansus tidak sesuai dengan Pasal 184 ayat 2 UU Nomor 32/2004 yang menyatakan dalam LKPj setidaknya ada laporan beberapa hal tentang keuangan daerah. Antara lain laporan realisasi APBD, neraca keuangan, lampiran laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, dan laporan keuangan BUMD. ''Dengan demikian, seharusnya eksekutif tidak hanya mendasarkan pada pasal 27 saja tetapi juga melihat pasal 184 tersebut,'' tandas Muhamdi yang juga ketua FAN itu. Di samping itu, sambungnya, keberadaan laporan keuangan sangat penting sekali untuk diketahui oleh legislatif ataupun masyarakat secara umum. Karena pada dasarnya, laporan keuangan merupakan roh LKPj yang harus turut dipertanggungjawabkan eksekutif. Muhamdi menguraikan, LKPj merupakan laporan kegiatan pemerintah yang telah tertuang ke dalam APBD. Sementara itu, kegiatan tersebut dapat berjalan karena ada dukungan keuangan dari APBD. Dengan demikian, menjadi tidak wajar apabila kegiatan dilaporkan tetapi keuangan yang menjadi inti pelaksanaan kegiatan tidak dilaporkan sekaligus. Laporan keuangan tersebut juga ada kaitannya dengan penyusunan anggaran untuk APBD perubahan. Sebab, dari laporan tersebut dapat diketahui posisi keuangan daerah yang dimungkinkan untuk ditambahkan pada APBD perubahan. Dengan keputusan tersebut pansus segera akan melaporkan hasilnya ke pimpinan DPRD. Selanjutnya, pansus merekomendasikan agar segera mengirimkan surat ke eksekutif tentang penolakan itu dan memintanya untuk melampirkan laporan keuangan dalam LKPj. (hsf-39j) |