logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 28 September 2005 EKONOMI
Line

LPS Hanya Jamin Rp 100 Juta

JAKARTA-Penjaminan pemerintah (blanket guarantee) atas dana masyarakat di perbankan berakhir sejak 22 September 2005. Sejak itu penjaminan simpanan nasabah bank dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai amanat UU No 24/2004. Namun besarnya dana yang dijamin LPS itu terus berkurang. Nantinya hanya simpanan Rp 100 juta ke bawah saja yang akan dijamin.

Dirjen Lembaga Keuangan, Darmin Nasution, Selasa, mengatakan per 22 Maret 2006 penjaminan yang dilakukan LPS sebesar Rp 5 miliar per nasabah setiap bank. Kemudian pada 22 September 2006 berkurang menjadi Rp 1 miliar per nasabah untuk setiap bank. Terakhir, pada 22 Maret 2007 sampai seterusnya, penjaminan yang dilakukan sebesar Rp 100 juta per nasabah di tiap bank.

Penejelasan itu dikemukakan di sela pengumuman pengurus LPS. Mantan Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI), Rudjito, dan Krisna Wijaya (mantan direktur BRI, ditetapkan sebagai Ketua Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Mereka ditetapkan tugas dan kewenangannya dengan Keputusan Presiden No 161/M Tahun 2005 mengenai pengangkatan Dewan Komisioner LPS.

Rudjito, yang mantan Dirut BRI dan kini Komisaris BRI, juga ditetapkan menjadi Ketua Dewan Komisioner. Susunan jajaran LPS terdiri atas Ketua Dewan Komisioner Rudjito, Kepala Eksekutif Krisna Wijaya, Anggota dewan komisioner Markus Permadi (mantan Presdir Bank Lippo), Pontas Riyanto Siahaan (BPKP), Maman H Sumantri (eks officio BI) dan Darmin Nasution (eks officio Depkeu).

Selain itu juga diangkat jajaran direksi pelaksana yaitu; Direktur Penjaminan dan Manajemen Risiko: Firdaus Djaelani, Direktur Keuangan dan Investasi Mirza Muchtar, Direktur Resolusi dan Likuidasi Bank belum disebutkan namun akan diisi wakil BI.

Menurut Darimin nasution untuk mendukung pelaksanaan program penjaminan simpanan oleh LPS, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah No 32/2005 tentang modal awal LPS. ''Modal awal LPS ditetapkan sebesar Rp 4 triliun yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan,'' katanya.

Menurut Darmin, agar dapat menjalankan fungsi pokok sebuah LPS, lembaga ini akan dilengkapi 29 pegawai yang akan melaksanakan fungsi-fungsi LPS tersebut. Sebanyak 29 pegawai itu terdiri dari pegawai Depkeu 23 orang dan BI 6 orang. Mereka akan bekerja untuk jangka waktu paling lama satu tahun. (wa-33)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA