logo SUARA MERDEKA
Line
Minggu, 25 September 2005 NASIONAL
Line

Penculik Yulianti Tertangkap

  • Pernah Jual Anaknya Rp 300 Ribu

GROBOGAN - Setelah melakukan pengejaran selama enam hari, aparat Polres Grobogan bersama Polwil Pati akhirnya menangkap pelaku penculikan Yulianti (6), warga Dusun Dalingan, Desa/ Kecamatan Tawangharjo, Grobogan. Tersangka, Didik Sulistiyanto alias Rony Wijaya (46), warga Wadoh,Tuban, Blora. Dia tertangkap sewaktu hendak menemui temannya di Brebes.

Hingga sore kemarin, tersangka masih dimintai keterangan penyidik Polres Grobogan dan belum diketahui secara pasti modus penculikan tersebut. Polisi menduga anak tersebut akan dijual. Sebab, keterangan yang didapat kepolisian menyebutkan pelaku pernah menjual anaknya kepada seseorang.

''Berdasarkan keterangan, dia pernah menjual anaknya seharga Rp 300.000,'' kata Kapolres AKBP Drs Bedjo Sulaksono, kemarin.

Jajaran Polres Grobogan yang dipimpin Bripka Sukardi dengan anggotanya Briptu Aris S, Briptu Ismanto, dan Bripda Raji bersama empat anggota Polwil Pati melakukan pengejaran mulai dari Tawangharjo, Tuban, Blora, Kudus, Tegal hingga Brebes. ''Anggota Polres Grobogan dan Polwil Pati melakukan pengejaran selama enam hari. Saya sangat berterima kasih kepada anggota yang berhasil menangkap pelaku,'' kata Kapolres.

Pelaku mengaku, pada Sabtu (17/9) lalu bersama anaknya, Viki A (10), berkunjung ke rumah korban. Karena hari sudah sore, mereka menginap di rumah korban. Keesokan harinya dia pergi bersama Yuliati membawa sepeda mini dengan dalih mau mencari makan. Namun pelaku tidak membeli makanan, tetapi membawa korban berserta sepedanya ke Purwodadi dengan menumpang bus. Sesampainya di Purwodadi, cincin dan kalung milik korban dijual di sebuah toko dengan harga Rp 150.000.

Selanjutnya mereka menuju Solo membawa sepeda mini merah milik korban. Di sana sepeda itu dijual seharga Rp 250.000. Lalu, mereka ke Yogyakarta. Sesampainya di Umbulharjo, menginap di sebuah losmen selama dua hari.

Perjalanan mereka dilanjutkan ke Purwokerto. Yulianti lalu dititipkan kepada seorang warga. Saat dititipkan, nama korban diganti Vinalisa Amelia. Pelaku menuju Brebes untuk menemui temannya. Namun di sana sudah diintai aparat Polres Grobogan dan akhirnya ditangkap.

Setelah bertemu orang tuanya, Yulianti (6), siswa kelas 1 SD Negeri 03 Tawangharjo, tidak mau lepas dari gendongan ibunya, Sri Suciati (46). Wanita itu tampak mengelus-elus punggung anaknya hingga gadis kecil itu tertidur lelap di ruang tunggu Mapolres Grobogan.

Kapolwil Pati Kombes Polisi Drs Didiek S Triwidodo melalui Kasubbagres Komisaris Polisi Sugeng Tiyarto SH mengatakan, tersangka adalah seorang residivis yang pernah dihukum 1,5 tahun penjara karena terlibat penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Tersangka bersama anak lelakinya, Fiki Aditama (10), ditangkap di rumah temannya, Joko, di Brebes. Pemilik rumah itu ternyata juga teman tersangka waktu sama-sama menjalani hukuman di LP Tegal. (H3, ad-43t)


Berita Utama | Bincang - Bincang | Semarang | Karikatur | Olahraga
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA