logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 21 September 2005 WACANA
Line

Perekrutan CPNS 2005

Oleh Abdul Waid

PEMERINTAH kembali akan melakukan perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2005 ini. Informasi ini terungkap ketika Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan pidato kenegaraan di depan sidang paripurna DPR mengantarkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun 2006.

Presiden mengatakan, perekrutan bertujuan untuk mengisi formasi pegawai negeri sipil yang menjalani pensiun serta mengisi kebutuhan yang mendesak di bidang pelayanan dasar terutama pendidikan, kesehatan, pertanian dan tenaga teknis lainnya. Untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Taufik Effendi telah mengeluarkan Surat Keputusan No. B/1110/M.PAN/2005 Tanggal 9 Juni 2005, yang mengatur petunjuk teknis perekrutan CPNS tahun 2005. .

Perekrutan CPNS kali ini mempunyai karakteristik tersendiri bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Jika pada tahun sebelumnya perekrutan dibuka seluas-luasnya untuk umum, maka pada tahun ini, diprioritaskan kepada tenaga honor yang selama ini bekerja di instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah. Sedangkan untuk pelamar umum porsi yang diterima dapat dibilang kecil.

Sebagaimana yang diutarakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Taufik Effendi, selama berturut-turut 2005 - 2007, Pemerintah akan mengangkat seluruh tenaga honor akan diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil. Kebijakan Pemerintah sungguh arif dan bijaksana, karena baru pada pemerintahan SBY-Kalla, tenaga honor benar-benar diperhatikan dengan mengangkat mereka menjadi CPNS dalam jumlah cukup besar dilakukan secara nasional serta transparan.

Pada masa pemerintahan Orde Baru, biasanya tenaga honor diangkat menjadi CPNS melalui proses penyisipan. Pasca Orde Baru, proses penyisipan itu telah diberlakukan lagi, artinya perekrutan CPNS diharuskan melalui jalur umum. Tidak mengherankan kebijakan itu disikapi tenaga honor dengan rasa syukur penuh kebahagiaan. Mereka meresponnya dengan suka cita, yang selama ini memang didamba-dambakannya dengan penuh harap.

Kendati demikian, kebijakan itu tidak urung mendapat kritikan dan komplain dari berbagai pihak termasuk dari tenaga kerja honor sendiri serta masyarakat yang berniat untuk mengikuti proses seleksi perekrutan CPNS.

Mereka mengatakan kebijakan ini tidak adil menambah / mengangkat pegawai baru. Kondisi ini berlangsung lama, sehingga membawa implikasi kekurangan tenaga khususnya tenaga di bidang pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, serta pelayanan publik lainnya.

Sebagai dampak kekurangan tenaga pelayanan dasar tadi, maka instansi pusat daerah mengangkat tenaga honor. Mereka diangkat pejabat pembina kepegawaian, dengan membuat perjanjian kerja. Kalau di tingkat pusat diangkat oleh menteri atau pejabat ditunjuk menteri. Sedangkan di provinsi, kabupaten/ kota tenaga honor diangkat gubernur, bupati/ walikota atau pejabat yang ditunjuk, dan diberikan gaji yang bersumber dari dana APBN maupun APBD.

Tenaga honor terbesar berada di sektor pertanian seperti guru bantu, guru wiyata bhakti, dan guru tidak tetap. Disusul tenaga honor kesehatan seperti dokter PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan bidan desa, dokter PTT ini adalah lulusan Fakultas Kedokteran yang ditempatkan di daerah-daerah terpencil / pedesaan. Demikian juga dengan pengangkatan bidan desa.

Pengangkatan dokter PTT dan bidan desa dilakukan pemerintah untuk memeratakan pelayanan kesehatan di seluruh pelosok tanah air. Mereka bertugas selama dua tahun sebagai salah satu persyaratan untuk dapat diangkat menjadi CPNS. Di samping tenaga guru, dokter, bidan. paramedis, tenaga honor juga banyak didapati sebagai tenaga teknis di instansi /kantor seperti dinas PU, pendapatan, pertanian dan sebagainya.

Analisis Ulang

Perekrutan CPNS yang memprioritaskan tenaga honor patut diacungkan jempol. Kebijakan itu membuat tenaga honor yang sudah bekerja bertahun bahkan berpuluh tahun mengabdi di pemerintahan menjadi lega. Karir dan hak dan kesejahteraan mereka menjadi jelas. Apalagi honor yang mempunyai masa kerja 20 tahun dan berusia 46 tahun langsung diangkat menjadi CPNS. Sedangkan bagi tenaga honor dengan masa kerja 1 - 19 tahun mengikuti ujian seleksi administrasi.

Adalah hal lumrah setiap kebijakan ada nilai plus minus. Ada yang diuntungkan, tentu ada pula yang dirugikan.

Menurut hemat penulis, gambaran perekrutan CPNS tahun 2005 patut di-analisis ulang mengingat telah menuai kontroversi dari berbagai pihak. Beberapa aspek yang perlu mendapat pengkajian ulang antara lain: pertama, perekrutan CPNS khusus tenaga guru hanya diperuntukkan bagi guru yang di angkat pejabat pembina kepegawaian serta mendapat gaji yang bersumber dari APBN / APBD. Sedangkan guru-guru yang mengajar di sekolah-sekolah negeri diangkat oleh komite sekolah dan mendapat gaji hasil swadaya orang tua murid, tidak termasuk dalam kategori guru honor.

Ketentuan ini tentu amat merugikan mereka, sebab sama-sama mengajar di sekolah negeri, namun karena status saja, tidak di klasifikasikan sebagai tenaga honor. Jika mereka berniat ingin menjadi CPNS, mereka terpaksa memakai jalur pelamar umum yang seleksinya cukup ketat dan berat serta banyak saingan.

Kedua, tenaga honor yang memenuhi persyaratan usia 46 tahun dan masa bakti kerja 20 tahun langsung diangkat menjadi CPNS. Sedangkan bagi tenaga honor dengan masa kerja 1 s/d 19 tahun statusnya disamaratakan. Untuk diangkat menjadi CPNS diwajibkan melalui ujian / seleksi. Hal ini tentu menimbulkan ''kecemburuan sosial''. Demikian pula tenaga honor dengan masa kerja 20 tahun, namun usia sudah lebih dari 46 tahun tidak termasuk klasifikasi untuk langsung diangkat menjadi CPNS.

Mereka sudah berpuluh tahun bekerja dan setiap waktu mendambakan akan menjadi pegawai negeri, menjadi pupus harapannya untuk menyandang harapan predikat PNS. Tentu ia akan meratapi nasibnya. Memang dalam peraturan perundang-undangan tentang kepegawaian secara eksplisit ditegaskan, untuk diangkat menjadi CPNS minimal berusia 46 tahun, karena jika ia pensiun mempunyai masa kerja 10 tahun. Tentu pemerintah harus mencari solusi terhadap nasib mereka.

Ketiga, jumlah CPNS yang akan diterima melalui proses perekrutan tahun 2005 ini sebanyak 300.000 orang (Kompas, 12-09-05). Dari jumlah tersebut 200.000 orang akan diambil/ seleksi dari tenaga honor, sedangkan dari jalur pelamar umum hanya 100.000 orang.

Dengan demikian perbandingan antara tenaga, honor dengan pelamar umum 3 : 1. Artinya tenaga honor jauh lebih besar dari jalur umum. Ketentuan ini tidak mempertimbangkan besarnya pelamar dari umum. Kalau kita mengacu perekrutan CPNS tahun 2004 yang jumlah pelamar sebanyak 25 juta orang yang berkompetisi untuk merebut porsi 300.000 orang yang diterima menjadi CPNS. Jumlah pelamar umum pada tahun 2005 ini tentu akan bertambah. Sedangkan jatah yang diperebutkan mereka hanya 100.000.

Menjunjung Keadilan

Kebijakan perekrutan CPNS tahun ini telah use of ready, yang diselenggarakan pada bulan September 2005, sehingga tidak dapat dilaksanakan perubahan lagi. Namun untuk tahab berikutnya pemerintah hendaknya dapat meminimalisasi dan menganalisa ulang hal-hal yang dapat merugikan baik bagi tenaga honor maupun pelamar umum, sehingga prinsip keadilan benar menjiwai kebijakan perekrutan CPNS.

Dalam konteks merespons prinsip keadilan, maka guru-guru yang diangkat oleh komite-komite sekolah negeri dengan gaji orang tua murid agar diklasifikasikan sebagai ''tenaga honor''.

Tenaga honor berusia 46 tahun ke atas, dengan masa kerja 20 tahun yang tidak diangkat menjadi CPNS karena tidak memenuhi persyaratan agar diberikan tunjangan hari tua, mereka dapat berusaha untuk menjadi wira usaha mengisi dan menjalani hari tuanya.

Untuk itu, alokasi / formasi antara tenaga honor dengan pelamar umum yang diterima menjadi CPNS hendaknya berbanding sama yaitu 50 % diperuntukkan bagi tenaga honor, dan 50 % untuk pelamar umum. Hal itu disebabkan dalam tataran komitmen pada dasarnya tidak ada bedanya antara PNS dan tenaga honor dan seluruh calon secara umum, sama-sama bertugas memberikan pelayanan publik.

Perbedaannya hanya pada status. Secara struktural, para tenaga honor memiliki status jelas, hak dan kewajiban serta karirnya sudah jelas. Sedangkan calon peserta yang lain belum memiliki kejelasan karir dan masa depannya, kesejahteraan serta hak-hak lainnya.

Dari aspek performance dan kinerja, setelah melalui proses seleksi tentunya para calon PNS secara umum juga mempunyai dedikasi serta loyalitas yang cukup tinggi. Bila mereka tidak bekerja dengan baik, malas-malasan dan acak-acakan, status mereka akan terancam, karena sewaktu-waktu dapat dicopot / diberhentikan.

Faktor skill juga cukup dominan, karena mereka sudah memiliki bekal pendidikan bahkan skill walaupun belum memiliki status pegawai negeri sipil.

Jika hal ini tidak dipertimbangkan, maka kesempatan untuk menjadi pegawai negeri seakan-akan tidak berpihak kepada mereka. (11)

- Abdul Waid,koordinator Lembaga Pengamatan Sosial Politik dan Pendidikan (LPSP2) Yogyakarta.


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA