| Rabu, 21 September 2005 | BANYUMAS |
Tanah Klumpukan Bukan Tanah NegaraMBAH Sadi Sumarto (72) merasa nelangsa ketika mendengar tanah klumpukan (urunan warga ) Karangklesem disebut tanah negara. Meski pendengarannya agak berkurang, daya ingat pensiunan polisi itu masih kuat. ''Dulu 41 pengurus RT bermusyawarah untuk membangun jalan desa dan saluran air menggunakan tanah klumpukan,'' katanya lirih. Ada 129 orang pemilik sawah bekas pekulen hendak mengeringkan tanah. Mereka tanah masing-masing seluas 140 m2. Sebagian besar pengurus RT yang menandatangani berita acara musyawarah saat ini masih sehat, antara lain H Chadromi. Dia dulu penulis RT 4 RK (Rukun Kampung) II. ''Nama saya tercantum di nomor 22,'' kata pensiunan pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang kini ditunjuk sebagai Ketua Tim 11 untuk memperjuangkan status tanah itu. Sebagian tanah klumpukan berupa jalan desa dan saluran air itu kini berada di dalam tembok Perumahan Puri Hijau. Ketika warga desa mengurus, pengembang perumahan, Made Widiana, mengklaim tanah itu sebagai tanah negara (Suara Merdeka, 19/9). Dokumen Lengkap Berdasar penelusuran Suara Merdeka, dokumen tanah klumpukan itu masih lengkap dan tersimpan di Kelurahan Karangklesem. Hasil penyerahan tanah bekas pekulen dari 129 warga itu 18.060 m2. Lahan 17.311,50 m2 untuk jalan dan gang baru, sedangkan 748,50 m2 untuk saluran air. Penyerahan tanah warga itu tertuang dalam surat keputusan Desa Karangklesem tertanggal 1 Agustus 1978 setelah lima tahun dirintis. Keputusan desa itu disahkan oleh Bupati Banyumas pada 10 Maret 1980 dengan surat bernomor 06/Purwokerto/1980. Dalam keputusan desa itu disebutkan, Desa Karangklesem mengeringkan tanah dan telah disahkan Bupati pada 5 Mei 1978. Karena itu desa perlu membangun jalan desa untuk memperlancar perhubungan lalu lintas ekonomi. Jalan desa dibangun di atas tanah bekas pekulen. Bila tersisa untuk membangun saluran air. Warga yang hadir 135 orang dan 21 orang perangkat desa menyetujui rencana pembangunan itu. Tahun 1996, ketika ramai tukar guling di Banyumas, tanah bengkok Kelurahan Karangklesem 21 ha ditukar guling oleh PT Pumas Basata, perusahaan Made Widiana. Dalam Pasal 1 Surat Keputusan Kepala Kelurahan Karangklesem tertanggal 11 Desember 1996 disebutkan, tanah yang dilepas itu meliputi 24 blok yang akan digunakan untuk pembangunan rumah sederhana. Dalam uraian pasal itu dinyatakan nomor persil dan luasnya, sehingga jalan desa milik warga tak termasuk karena tidak masuk blok atau persil yang tercantum dalam pelepasan tanah banda desa. Dalam perkembangan terakhir, Made Widiana menolak segala tuntutan warga karena menanggap tanah yang disengketakan adalah tanah negara. Dia mempersilakan warga yang tak puas menempuh jalur hukum. Hal itu membuat warga berang, karena tersinggung tanah itu disebut tanah negara. Namun DPRD dan Pemerintah Kabupaten Banyumas masih membuka kesempatan bagi para pihak yang bersengketa kembali bermusyawarah. (Didi Wahyu-53) |