| Senin, 19 September 2005 | NASIONAL |
Koruptor Subsidi BBM Bakal DipenjaraMALANG-Menko Kesra Alwi Shihab menegaskan, siapa pun yang melakukan korupsi dalam subsidi bahan bakar minyak (BBM) bakal dikenai sanksi hukum, minimal pidana tujuh tahun penjara. hal itu memperkuat penegasan agar penyaluran dana subsidi BBM bagi warga miskin sampai ke mereka yang berhak menerimanya, dan tidak boleh bocor atau dikorupsi. Penyaluran dana tersebut akan mulai dilaksanakan Oktober mendatang, dan dikucurkan setiap tiga bulan sekali. Masyarakat tidak perlu khawatir tentang kemungkinan tidak sampainya dana subsidi tersebut. "Sebagai contoh, bantuan operasional sekolah (BOS) yang langsung disalurkan ke sekolah-sekolah, dan tidak melalui banyak jalur yang tidak perlu," katanya saat memberikan kulaih perdana di Universitas Islam Malang (Unisma), baru-baru ini . Terkait subsidi BBM bagi warga miskin tersebut, pemerintah akan mengucurkan dana Rp 100.000 setiap bulannya bagi setiap keluarga miskin. Menurut Menko Kesra Alwi Shihab, dengan adanya bantuan bagi warga miskin itu, diharapkan mereka tidak terlalu terbebani oleh kenaikan harga BBM. "Wajar saja kalau ada pihak yang tidak suka ada kenaikan BBM. Apalagi mereka yang langsung terkena imbasnya. Tapi patut dimengerti, seandainya BBM tidak dinaikkan, keuangan negara akan sangat terganggu, dan akan habis bila dipakai untuk memberi subsidi terus-menerus," ujarnya. Subsidi bagi warga miskin pada tiga bulan pertama bakal diterima sebelum Lebaran Rp 300.000 untuk bulan Oktober, November, dan Desember. Berdasarkan data, Alwi Shihab mengungkapkan, jumlah keluarga miskin di Indonesia kini 15,5 juta, dan mereka yang akan menerima dana kompensasi BBM. Keluarga miskin itu berpenghasilan di bawah Rp 700.000 per bulan. Itu hasil survei langsung Badan Pusat Statistik. Keberadaan Menko Kesra di Universitas Islam Malang didampingi pula Ketua Yayasan Unisma yang juga mantan menteri agama, Tholchah Hasan, serta Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi.(jo-34t) |