logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 19 September 2005 NASIONAL
Line

Rekomendasi KY Harapan Baru

  • Kasus Pilkada di Depok

JAKARTA - Rekomendasi Komisi Yudisial (KY) yang disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA), Kamis (15/9), agar Hakim Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jabar Nana Juwana diberhentikan sementara selama satu tahun, memberi harapan baru bagi tegaknya keadilan hukum di negeri ini.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD Depok, Qurtifa Wijaya secara tertulis, Sabtu (17/9). Menurut PKS, rekomendasi itu sekaligus menegaskan keputusan PT Jabar memang cacat hukum dan harus dikoreksi oleh MA.

Alasan pertama, telah melewati jangka waktu yang telah ditetapkan oleh UU No 32/2004 dan secara materiil hakim ketua dan majelis hakim telah melampaui kewenangannya, yakni memutuskan masalah yang seharusnya menjadi kewenangan Panwas.

''Rekomendasi ini menjadi peringatan dan pelajaran yang berharga bagi para hakim dan penegak hukum di Indonesia, bahwa proses hukum tidak boleh dilaksanakan seenaknya, tetapi harus mengacu kepada ketentuan perundangan-undangan yang berlaku serta didasari prinsip-prinsip kebenaran dan keadilan hukum."

Sebab, lanjut Qurtifa kesalahan hakim dalam menetapkan suatu keputusan akan berakibat sangat fatal dan akan merugikan banyak pihak yang sedang berupaya mencari kebenaran dan keadilan.

Dijadikan Acuan

Masyarakat terutama warga Depok, tentu berharap agar rekomendasi Komisi Yudisial dijadikan acuan dan pertimbangan bagi MA dalam menyelesaikan permasalahan di Depok. Fraksi PKS berharap, Majelis Hakim yang telah dibentuk oleh MA dapat segera memproses PK KPUD Depok dan menggelar persidangan ulang kasus Pilkada Depok.

''FPKS juga mengharapkan proses hukum yang dilakukan di tingkat MA berjalan secara objektif, fair, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.''

Kuasa hukum KPUD Depok Haneda Lestoto mengindikasikan adanya sesuatu yang salah dalam putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat berkaitan dengan kasus Pilkada Depok.

Untuk itu, demi keadilan MA seharusnya memenangkan pihak KPUD Depok dalam persidangan kasus peninjauan kembali Pilkada Depok yang sudah diterima oleh MA. "Komisi Yudisial sudah melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi terhadap hakim. Ini kan berarti ada sesuatu yang salah tentunya dalam peradilan kemarin," ujarnya.

Meski begitu, lanjut dia, Komisi Yudisial tidak berwenang memberikan sanksi terhadap Majelis Hakim.

Apakah MA seharusnya mengikuti rekomendasi komisi itu? Haneda mengaku tidak tahu. Dia hanya menegaskan, ada yang tidak benar dalam putusan PT Jabar.

Haneda menegaskan, MA terlalu lama memproses pengajuan PK yang diajukan pihaknya. Padahal sebelumnya, pihaknya telah mengirimkan surat agar kasus ini dijadikan prioritas demi terciptanya kestabilan keamanan dan ketertiban serta kepastian hukum.

"Ini terlalu lama. Padahal kita sejak 29 Agustus minta diprioritaskan segera penanganannya. Namun itu karena ada persoalan di regulasi, apakah putusan final itu masih bisa diajukan PK," tandasnya. (bu,dtc,48,46v)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA