| Kamis, 15 September 2005 | NASIONAL |
Rekanan dan Pimpro Jadi Tersangka
SEMARANG - Dirut PT SA, Sum (rekanan), dan pimpinan proyek (pimpro) Toh, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi renovasi rumah Bupati Kudus. Kajati Jateng Parnomo SH MH melalui Asisten Intelijen Zulkarnain SH mengatakan, Sum dan Toh ditetapkan sebagai tersangka, setelah status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dalam ekspose perkara tim penyelidik Kejari Kudus di Kejati, Selasa (13/9). Modus dalam kasus itu, kata Zulkarnain, adalah adanya penggelembungan dana, sehingga menyebabkan kerugian negara. "Jumlah kerugian negara akibat perbuatan tersangka, dari hasil audit tim ahli mencapai Rp 2,8 miliar," kata Zulkarnain saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin. Namun, saat ditanya mengenai siapa aja anggota tim ahli yang dimaksud, dia enggan menyebutkan. Dana APBD yang dipergunakan untuk renovasi itu, jelasnya lebih lanjut, adalah APBD tahun 2004 senilai Rp 4,775 miliar. Pelaksanaan pembangunan dilakukan dalam dua tahap. Anggaran yang disediakan pada tahap pertama senilai Rp 2,8 miliar dan tahap kedua senilai Rp 1,975 miliar. Renovasi itu terutama pekerjaan tata ruang dan teknis pembangunan berupa interior, dekorasi, dan desain, sehingga memerlukan penanganan spesifik. (yas-34h) |