logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 13 September 2005 PANTURA
Line

BOS Boleh untuk Membayar Honor Guru Bantu

SLAWI - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang selama ini difokuskan untuk menopang aneka kegiatan sekolah, diminta dikucurkan juga untuk membantu kesejahteraan ratusan guru bantu di Kabupaten Tegal.

Desakan untuk mengucurkan sebagian dana itu kepada lebih dari 600 guru bantu, dikemukakan langsung oleh sejumlah guru bantu kepada Kepala Dinas P dan K Kabupaten Pekalongan Drs H Sartono MM dan sejumlah pejabat teras lain Pemkab Tegal, di ruang pertemuan Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Senin (12/9) kemarin.

H Sartono, yang mendengar keluhan para guru bantu itu, mengaku sangat terkejut. Sebab, katanya, dana BOS sebenarnya dapat digunakan untuk membayar honor tenaga pengajar atau TU di masing-masing sekolah.

"Dana BOS bisa untuk membantu pembayaran honor guru di sekolah, termasuk guru bantu yang punya kelebihan jam mengajar atau aktif dalam kegiatan sekolah," katanya.

Dia sangat menyesalkan sikap sejumlah kepala sekolah yang belum memahami betul soal penggunaan dana tersebut, yang berasal dari Proyek Kompensasi Penyaluran Subsidi (PKPS) BBM pemerintah pusat.

Tony Prasetyawan, seorang guru bantu di SMP Negeri 3 Slawi, selama ini guru bantu hanya mendapatkan honor Rp 460.000 sebulan. Tidak ada tunjangan beras atau bantuan lainnya.

Sedangkan guru yang berstatus pegawai tidak tetap (PTT), kendati honornya sedikit lebih rendah - Rp 400.000 sebulan - tetapi mendapatkan insentif Rp 100.000 sebulan.

"PTT juga mendapat uang tambahan dari kelebihan jam mengajar (KJM). Jumlah uang tambahan itu lumayan besar bagi seorang tenaga kerja honorer," tandas dia.

Tak Adil

Sejumlah guru bantu yang lain mengatakan, seharusnya KJM juga diberikan kepada guru bantu, karena status mereka juga tenaga honorer.

"Pemkab Tegal jelas belum bertindak adil dan bijaksana. Pemkab Masih menganakemaskan yang berstatus PTT," kata Wahyu Widodo, guru bantu di SMK Bhakti Praja.

Selain menuntut pemberian KJM, guru bantu juga menuntut Dinas P dan K agar membolehkan kepala sekolah memberikan dana yang berasal dari BOS untuk kepentingan kesejahteraan para guru bantu.

Menurut mereka, pemberian pelajaran di luar jam mengajar harus mendapatkan dana tambahan. Dana tersebut dapat menggunakan BOS. "Mengapa sih dana BOS tidak bisa dicairkan untuk membantu kesejahteraan guru bantu," tanya Mungkas, ketua Forum Komunikasi Guru Bantu (FKGB) Kabupaten Tegal.(D12-58)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA