logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 13 September 2005 PANTURA
Line

DPRD Pertanyakan Kasus Lingkar Utara

  • Kajari: Penanganan Korupsi Tidak Mudah

TEGAL - Ada hal yang cukup menarik dalam rapat paripurna penetapan APBD Perubahan DPRD Kota Tegal, kemarin. Juru bicara Fraksi Andhika, Agil Riyanto, dengan lugas mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan lingkar utara.

Dia meminta penegak hukum segera menuntaskan kasus tersebut. "Kalau ternyata tidak cukup bukti, segera diumumkan untuk dihentikan," katanya, ketika membacakan pemandangan umum.

Menurut dia, kepastian hukum tersebut perlu ada kejelasan mengingat penetapan personel sesuai dengan SOTK baru, 7 September lalu, masih menempatkan personel yang bermasalah.

"Ternyata dalam penetapan personel SOTK baru, masih tidak melaksanakan azas keadilan, profesionalitas, dan kecermatan akan adanya dampak psikologis di tengah masyarakat dengan masih menempatkan personel bermasalah, meski secara hukum memang belum dibuktikan," ungkapnya.

Tetap Berlanjut

Kajari Tegal Sugiharto SH ketika ditemui seusai mengikuti rapat paripurna menegaskan, proses penyidikan kasus jalan lingkar utara tetap berlanjut. "Memang, menangani korupsi itu tidak mudah," ujarnya.

Menurut dia, perkembangan terakhir penyidikan kasus yang melibatkan empat tersangka yang salah seorang di antaranya pejabat Pemkot itu, kini berkas rencana dakwaan sudah diajukan ke Kejaksaan Tinggi Jateng.

Pihaknya telah mengajukan rencana dakwaan tersebut tiga kali.

"Sebab, masih perlu penyempurnaan. Memang benar-benar tidak mudah sehingga perlu ada kecermatanan. Tentu saja hal itu berbeda dari kasus lain," paparnya.

Dalam kesempatan itu juga dia menunjukkan pesan singkat (SMS) kepada Suara Merdeka bahwa berkas rencana dakwaan sudah diterima Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kajati Jateng.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa segera ditindaklanjut dengan pelimpahan berkas penyidikan ke pengadilan untuk disidangkan," katanya singkat.

Seperti yang pernah diberitakan, dalam kasus jalan lingkar utara, Kejaksaan telah menetapkan empat tersangka, yakni Hr (pemilik tanah), As (mantan kades), Dra EF (pejabat Pemkot) dan Drs ET (PPAT). (G12-50n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA