| Selasa, 13 September 2005 | PANTURA |
Wali Kota Sidak, 80 PNS Kena TegurTEGAL - Sebanyak 80 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Tegal, Senin (12/9), terjaring dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin langsung Wali Kota Adi Winarso SSos. Sidak digelar untuk menjaring PNS yang terlambat datang ke kantor. Sidak diselenggarakan tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menertibkan PNS yang berkantor di kompleks Balai Kota Tegal Jl Ki Gede Sebayu. Ke-80 PNS yang terjaring merupakan pegawai yang bertugas di kantor atau dinas di kompleks tersebut. Wali Kota Adi Winarso mengawasi jalannya sidak sejak pukul 06.45 hingga pukul 08.30. Sejumlah PNS yang terlambat terlihat kaget dan malu karena Wali Kota langsung mengawasi sidak tersebut. Bahkan ada seorang PNS yang terlihat ketakutan dan memilih membolos daripada ikut terjaring. "Seorang PNS yang mengendarai motor berbalik arah ketika mengetahui ada sidak," jelas seorang anggota tim yang mengetahui kejadian tersebut. Dalam sidak itu, tim mendata PNS yang datang lebih dari waktu yang ditentukan, yakni pukul 07.00. Namun demikian, Wali Kota memberikan toleransi waktu hingga 15 menit. Kemudian, Wali Kota memberikan pembinaan kepada semua PNS yang diketahui terlambat hingga pukul 08.30. Dalam pembinaan tersebut dia mengharapkan PNS tidak mengulangi keterlambatannya. Namun, dia tetap memaklumi sejumlah PNS yang mempunyai berbagai kepentingan yang mengakibatkan keterlambatan. "Saya harap Anda sekalian datang untuk mengikuti apel terlebih dahulu. Jika ada keperluan yang sangat penting, silakan meminta izin kepala kantor atau dinas yang bersangkutan," tegasnya. Sebelumnya, Wali Kota telah memberikan Surat Edaran No 800/ 0009 Tanggal 5 September 2005 mengenai disiplin kerja kepada kepala dinas dan kepala kantor. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa jam kerja yang ditetapkan mulai pukul 07.00 hingga pukul 14.00 pada hari Senin hingga Kamis, sedangkan Jumat sampai pukul 11.00, dan Sabtu sampai pukul 12.30. Wali Kota mengatakan akan melakukan sidak beberapa kali lagi. Jika diketahui seorang PNS melakukan pelanggaran yang sama beberapa kali, akan dikenakan sanksi. Dia juga mengatakan akan melakukan kegiatan serupa di kantor atau dinas yang berlokasi selain di Jl Ki Gede Sebayu. Bahkan, Kecamatan dan Kelurahan juga menjadi target sidak. (lei-50n) |