| Selasa, 13 September 2005 | PANTURA |
Empat KUA Kehabisan Buku NikahBREBES - Sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Brebes kehabisan buku nikah. Akibatnya, ratusan pasangan yang mengurus syarat nikah terpaksa hanya diberikan "surat keterangan nikah". Buku nikah sudah habis sejak satu minggu terakhir, sehingga warga yang akan berpindah tempat menjadi terhambat. Sebab, buku nikah sangat penting sebagai identitas diri di tempat yang baru selain bukti lain, seperti KTP. "Kalau pemerintah tidak segera mengupayakan pengadaan buku nikah, warga akan waswas," ujar Afif (29), warga Kampung Saditan, Kelurahan Brebes, Kecamatan Brebes, ketika ditemui di KUA Brebes, Senin (12/9) kemarin. Kepala Kantor Departemen Agama (Depag) Kabupaten Brebes H Masjhudi SAg, ketika dimintai konfirmasi, mengakui adanya kekurangan stok buku nikah tersebut di empat KUA, yakni Bulakamba, Brebes, Ketanggungan, dan Banjarharjo. Untuk mengatasinya, Kantor Depag Kabupaten Brebes kemarin siang mengambil 3.000 eksemplar buku nikah ke Semarang. Buku-buku tersebut akan segera dikirim ke KUA yang membutuhkan. Masyarakat Diminta Sabar Dia berharap masyarakat bersabar, dan untuk sementara waktu mereka yang membutuhkan dapat menggunakan "surat keterangan nikah" yang dibuat masing-masing KUA. "Surat keterangan nikah itu hanya untuk sementara waktu. Setelah buku nikah tersedia, surat tersebut akan segera diganti," katanya. Sementara itu, Kepala Kantor Urusan Agama (KAU) Kecamatan Brebes Drs Nur Rokhid mengatakan, setiap hari rata-rata empat pasangan nikah meminta buku nikah ke kantornya. Data di KUA itu menunjukkan, 59 pasangan nikah belum mendapatkan buku nikah. Mereka untuk sementara waktu diberikan surat keterangan nikah yang dinilai syah, karena di surat tersebut dicantumkan ketentuan yang sama seperti di buku nikah. Hanya saja, di bagian bawah tertulis bahwa surat keterangan itu dibuat karena buku nikah belum tersedia. "Jadi mau dibawa ke mana pun sebagai identitas diri, surat itu sah," kata Nur Rokhid. (H17-58) |