| Selasa, 13 September 2005 | MURIA |
Abpedsi Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan BPDKUDUS- Asosiasi Badan Perwakilan Desa Seluruh Indonesia (Abpedsi) Kabupaten Kudus menyatakan menolak keberadaan Peraturan Bupati (Perbup) Kudus tentang Pengaturan Masa Jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Perwakilan Desa (BPD) yang telah ditandatangani oleh Bupati Kudus Ir H M Tamzil MT pada Agustus lalu. Menurut mereka, Perbup tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam rapat bersama yang dihadiri perwakilan BPD se-Kabupaten Kudus, Minggu lalu (11/9), di Gedung Jam'iyyatul Hujjaj Kudus (JHK), mereka sepakat untuk membawa aspirasi tersebut kepada anggota DPRD Kudus. Selain itu, dalam rapat tersebut, mereka juga menggulirkan beberapa rencana seperti menempuh jalur hukum melalui PTUN dan class action "Sebagai pilihan terakhir, jika tuntutan kami tidak mendapatkan respons kami akan menggelar demonstrasi," ungkap Ketua Abpedsi Kabupaten Kudus, H Suprayitno Widodo SH Dia menegaskan, yang menjadi tuntutan Abpedsi yang dipimpinnya adalah penolakan adanya Perbup yang mengatur tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan BPD. Pasalnya, Perbup tersebut dinilainya sangat tidak rasional dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dia lantas menjelaskan, UU RI 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah sampai dengan hari ini PP dan Perdanya belum ada. Sehingga, imbuhnya, secara exeficio peraturan yang sudah ada tetap masih berlaku. Perimbangan "Pada dasarnya kami tidak hendak berkonflik dengan Persada (Persaudaraan Kepala Desa). Kami hanya memberikan perimbangan tentang Perbup tersebut," ujar dia. Secara terpisah, anggota komisi A DPRD Kudus, H Harun Arrosyid ketika dihubungi Suara Merdeka mengungkapkan, pihaknya siap menampung aspirasi dari Abpedsi tersebut. Mengenai perbup tersebut, dia menambahkan, sesuai dengan keputusan rapat pimpinan Komisi A beberapa waktu yang lalu, DPRD tidak mempunyai kewenangan dalam membahas Peraturan Bupati. Menurut dia, Perbub tersebut merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Bupati.(tik-17) |