| Selasa, 13 September 2005 | BANYUMAS |
Pemeriksaan Saksi Ahli DihentikanPURWOKERTO - Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, Marihot Lumban Batu SH MH, menghentikan pemeriksaan saksi ahli Setyo Wahyudi SH MH, kemarin. Hakim menilai dosen hukum pidana pada Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (FH Unsoed) itu tak menguasai masalah karena belum membaca Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110 Tahun 2001 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2003. Kedua peraturan itulah yang diduga dilanggar ke-12 terdakwa, mantan anggota DPRD Banyumas. Hal itu terungkap ketika saksi ditanya oleh advokat Sarjono Harjo Saputro SH, penasihat hukum terdakwa. Pengacara masuk ke materi PP dan perda karena saksi menyatakan perbuatan terdakwa dianggap melanggar sebab membuat anggaran di luar batas kewajaran. ''Apakah saksi pernah membaca PP Nomor 110 dan Perda Nomor 11?'' tanya Sarjono. ''Materinya sudah tahu saat kami berdiskusi di Unsoed,'' jawab saksi. ''Pernah membaca PP Nomor 110 dan Perda Nomor 11?'' ''Belum,'' jawab saksi lirih. ''Majelis Hakim, pertanyaan saya sudah cukup. Saksi ternyata belum membaca PP dan perda yang sangat penting karena implementasi materi peraturan itu kini disidangkan,'' kata Sarjono. Advokat juga menguji saksi yang merupakan kandidat doktor Fakultas Hukum Universitas Diponegoro itu mengenai teori hukum pidana material Prof Mulyatno SH dan jurisprudensi material negatif oleh advokat Dr Hari Purwadi SH MH. Namun saksi memberikan jawaban kurang tegas. Bingung Melihat saksi kebingungan dan beberapa kali menjawab secara tak jelas, Marihot mengambil alih pertanyaan. Majelis hakim hanya mengajukan satu pertanyaan singkat. ''Benar, saksi belum membaca PP Nomor 110 dan Perda Nomor 11?'' ''Benar,'' jawab saksi. ''Apakah saksi tak mempersiapkan diri?'' ''Sudah, Pak, mengenai masalah pidana,'' jawabnya. Jawaban itu membuat hakim memutuskan menghentikan pemeriksaan. ''Kalau sidang dilanjutkan nanti timbul pertanyaan yang membuat saksi pusing karena tak menguasai masalah,'' kata hakim. Hakim meminta jaksa Gatot Guno Sembodo SH menghadirkan saksi ahli yang benar-benar ahli. ''Kalau butuh ahli mesin, jangan menghadirkan tukang las,'' ujar Marihot. Apalagi sebelum memberikan kesaksian Wahyudi pun sudah membingungkan majelis hakim. Sebab, dia menyatakan akan memberikan keterangan ahli, bukan sebagai saksi ahli sebagaimana diatur dalam KUHAP. Sidang akan dilanjutkan Senin (19/9) untuk pemeriksaan dua saksi ahli dari terdakwa. Adapun jaksa akan menghadirkan saksi Dr Adi Sulistiyono SH MH, Dekan Fakultas Hukum UNS Surakarta. Saksi itu kemarin memberitahukan tak bisa datang melalui melalui faksmile.(G22,in-53) |