| Selasa, 13 September 2005 | BANYUMAS |
Pembangunan Perumahan Sementara DihentikanPURWOKERTO-Dialog DPRD dan wakil Forum Konunikasi Pemuda (FKP) Sokaraja Kulon, pemerintahan desa, BPD, dan pejabat eksekutif di ruang paripurna, kemarin, tak menghasilkan kesepakatan berarti. DPRD hanya meminta klarifikasi atas laporan dan informasi yang mereka terima soal sengketa pelepasan bengkok. Hasil klarifikasi akan menjadi salah satu cacatan penting untuk membuat rekomendasi ke pemerintah. ''Setelah pertemuan ini kami minta Bagian Pemerintah Desa dan Bagian Hukum menyelesaikan permasalahan itu. Kecamatan juga bisa memfasilitasi pertemuan di tingkat desa,'' kata Supangkat dari Komisi A yang memimpin rapat. Rapat dihadiri Kepala Desa Chaerul Saleh, Ketua BPD Amirudin, sejumlah perangkat desa, dan panitia pelepasan tanah. Ketua panitia pelepasan Sunaryo tak hadir. Dari FKP hadir Edy Suwarto dan Hamzah. Wakil rakyat yang hadir adalah Hendro Kuncoro, Shinta Laela, Hardi SP, dan Heru Wahyono. Pemkab diwakili Kepala Bagian Pemerintahan Desa Fatikul Iksan dan Kepala Bagian Hukum merangkap YMT Asisten Pemerintahan Bambang Widoyoko serta staf Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purwokerto. ''Kami ingin minta klarifikasi yang disertai fakta yuridis. Kalau itu bisa ditunjukkan, kita lebih mudah mengurai masalah,'' ujar Hendro. Dalam pertemuan itu BPN menyatakan belum bisa mengeluarkan sertifikat tanah perumahan karyawan Koperasi Margono, sebab masih ada masalah di desa. BPN menunggu 30 hari. Jika dalam waktu itu masalah bisa diselesaikan sertifikat akan diterbitkan. ''Sementara kami memblokade lokasi selama 30 hari sehingga pembangunan perumahan tak bisa dilanjutkan,'' kata seorang staf BPN. Pernyataan itu disambut tepuk tangan kelompok FKP. Bupati Setuju Chaerul menjelaskan soal prosedur pelepasan tanah 3,5 ha itu. Penjualan tanah ke Koperasi Margono Rp 800.000/ubin sesuai dengan ketentuan. Mekanisme pelepasan dimulai dari bawah hingga meminta persetujuan Bupati. Proses terbuka dan melibatkan berbagai pihak. ''Bupati sudah menyetujui dan surat keputusannya juga jelas,'' katanya. Masalah lain yang mengemuka adalah seputar penawaran sejumlah investor yang berminat membeli tanah bengkok itu. Selain Koperasi Margono, pemilik modal yang pernah menawar antara lain PT Sekar Semesta, Jakarta, dengan penawaran Rp 800.000/ ubin. Karena waktu permohonan bersamaan dengan Koperasi Margono, perusahaan itu menawar lokasi lain 5 ha. Namun saat ini belum berjalan. Untuk lokasi 3,5 ha, perusahaan itu, kata warga yang kontrapelepasan, berani menawar Rp 1 juta/ubin. Namun terlambat karena keduluan Koperasi Margono. PT Pumas Basata Purwokerto menawar Rp 650.000/ubin, Ir Budi Suroso Purwokerto Rp 700/ubin, PT Trimurti Swastadiraya Purwokerto Rp 710.000/ubin, sedangkan Wijayatmo alias Hoyen Rp 675.000/ubin. (G22,bd.in-53) |