| Rabu, 07 September 2005 | WACANA |
Dibutuhkan KNKT yang IndependenOleh Maratun NashihahDALAM lima tahun terakhir, ratusan korban jatuh akibat kecelakaan pesawat komersial. Jatuhnya pesawat milik maskapai penerbangan Mandala Airlines, Senin 5 September lalu, menambah daftar panjang catatan buram dunia penerbangan komersial di negara kita. Kecelakaan ini menjadi insiden kecelakaan pesawat terbesar di Indonesia tahun ini dengan menelan korban jiwa sebanyak 141 orang. Sebelumnya, kecelakaan yang menimpa pesawat Lion Air di Solo tahun lalu memakan korban tewas 26 orang. Dulu, orang awam beranggapan naik pesawat adalah yang paling aman. Sebab tidak ada kemungkinan menabrak alat transportasi lain. Namun, kini agaknya pandangan tersebut telah bergeser. Banyak hal yang memungkinkan kecelakaan pesawat terjadi. Jika dibandingkan dengan negara maju seperti Amerika Serikat, kecelakaan pesawat yang terjadi di Indonesia lima kali lebih sering terjadi Mengapa bisa demikian? Ada berbagai kemungkinan. Kemungkinan yang pertama, kecakapan penerbang kita kurang. Kedua, regulasi yang mengatur masalah keselamatan penerbangan kurang lengkap. Ketiga, perekrutan sumber daya manusia di bidang penerbangan tidak baik. Dan keempat, biaya pemeliharaan pesawat yang nyaris tidak ada. Perlu dilakukan penelitian dan kajian yang mendalam untuk mencari sebab kecelakaan pesawat. Investigasi tak bisa dirampungkan hanya dalam hitungan satu atau dua bulan. Berbulan-bulan, tahunan, bahkan ada yang memakan waktu sekitar 20 tahun. Banyak pula yang sampai kini belum dapat disimpulkan untuk kemudian membuat rekomendasi agar kecelakaan serupa tidak akan terulang lagi dengan sebab-sebab yang sama di kemudian hari. Dalam peraturan International Civil Aviation Organization (ICAO) Annex 13 Aircraft Accident and Incident Investigation, International Standard and Recommendation Practices disebut antara lain, definisi investigasi adalah suatu proses penyelidikan untuk mencegah suatu kecelakaan, mencakup pengumpulan data lapangan (tempat kecelakaan), pembacaan kotak hitam FDR (flight data recorder) dan CVR (cockpit voice recorder), analisis keseluruhan data, membuat kesimpulan, dan membuat safety recommendation. Juga disebut dengan amat jelas bahwa dilarang untuk menggunakan sebagian atau seluruh hasil investigasi sebagai tuntutan di pengadilan. Hal ini juga tertuang dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan. Ditekankan pula bahwa tidak pernah ada suatu kecelakaan yang disebabkan oleh satu faktor kesalahan, yang ada adalah series of causes. KNKT Di Indonesia, lembaga yang mempunyai kewenangan melakukan investigasi penyebab kecelakaan pesawat untuk kemudian hasilnya direkomendasikan pada pemerintah adalah Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Komite ini merupakan lembaga nonpemerintah yang berada di lingkungan Departemen Perhubungan. Segala kebutuhan biaya yang diperlukan oleh komite ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Departemen Perhubungan. Pengangkatan dan pemberhentian para personel komite ini juga tergantung pada Menteri Perhubungan. Komite tersebut ditetapkan dalam sebuah Keppres Nomor 105 Tahun 1999 tertanggal 1 September 1999. KNKT mempunyai tugas: melakukan investigasi dan penelitian yang meliputi analisis dan evaluasi sebab-sebab terjadinya kecelakaan transportasi; memberikan rekomendasi bagi penyusunan perumusan kebijaksanaan keselamatan transportasi dan upaya pencegahan kecelakaan transportasi; dan melakukan penelitian penyebab kecelakaan transportasi dengan bekerja sama organisasi profesi yang berkaitan dengan penelitian penyebab kecelakaan transportasi. Dari sederetan kecelakaan pesawat yang terjadi di Indonesia, oleh KNKT sebagian besar dinyatakan disebabkan oleh faktor cuaca. Pada kasus MD-82 Lion Air dengan registrasi PK-LMN yang mengalami kecelakaan di Solo akhir tahun lalu misalnya, KNKT dalam pengumuman hasil penelitiannya kepada pers, Selasa 8 Februari 2005, menyimpulkan, penyebab utama kecelakaan pesawat Lion Air adalah akibat pesawat mengalami hydroplaning yang menyebabkan efektivitas pengereman pesawat saat mendarat tidak bekerja, sehingga pesawat meluncur ke luar landasan pacu, menghantam tembok, dan masuk ke lokasi pemakaman umum. Kondisi tersebut bertambah parah karena adanya dorongan angin dari belakang sebesar 13 knot yang mengakibatkan bertambahnya jarak meluncur pesawat (Kompas, 11/2). Seluruh aspek yang menyangkut pesawat dan awak dinyatakan dalam kondisi baik. Pesawat laik terbang dan tak ada masalah teknis. Awak pesawat pun memiliki lisensi yang berlaku dan jumlah bahan bakar sesuai dengan yang disyaratkan. Posisi pesawat saat mendarat juga dinyatakan normal dan sesuai dengan ketentuan pendaratan, seperti dari sisi kecepatan dan ketinggian. Dari hasil investigasi kecelakaan pesawat MD-82 Lion Air Jakarta-Solo, kemudian KNKT memberi rekomendasi kepada pemerintah melalui Departemen Perhubungan, di antaranya adalah segera dilakukan secara berkala pengukuran koefisien gesek landasan pacu dan ketebalan genangan air di seluruh bandara. Juga perlunya penempatan dan perawatan alat ukur kecepatan dan arah angin, sehingga jika ada perubahan dapat segera diinformasikan kepada penerbang yang akan mendarat. Disayangkan berita tentang hasil investigasi tidak secara lengkap dimuat media, sehingga menimbulkan kesan bahwa kesalahan memang semata-mata hanya berasal dari kondisi landasan Bandar Udara (Bandara) Adisumarmo yang saat itu basah karena terguyur hujan. Tidak dapat disalahkan timbul kesan tersebut sebab rekomendasi KNKT lebih menekankan kepada Angkasa Pura I sebagai pengelola Bandara Adi Sumarmo dibandingkan dengan operator Lion Air ketika mengumumkan hasil investigasinya. Padahal sebagaimana ditegaskan di atas, hampir tak mungkin sebuah kecelakaan pesawat hanya disebabkan satu faktor. Tak lama berselang, ketua KNKT Setio Rahardjo memang telah mencoba memperbaiki kesan itu dengan menyebut terdapat empat faktor penyebab kecelakaan tersebut. Selain faktor utama hydroplaning yang menyebabkan hilang- nya efektivitas pengereman, faktor kontributor lainnya adalah tertutupnya spoiler dan thrust reverser pesawat mengurangi perlambatan. Lalu, ada faktor tail wind berembus 13 knot memperpanjang jarak meluncur pesawat di atas landasan serta faktor pesawat menabrak beton fondasi antara Localizer di RESA (runway end safety area) pada lokasi 140 meter dari ujung landasan sehingga pesawat terkoyak dan terjadi banyak korban. Yang Independen Melihat hal tersebut, agaknya perlu dibentuk Komite Keselamatan Transportasi Nasional yang independen, seperti di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Kanada. Sebab, komisi inilah yang menjadi kunci penentu dalam menyelidiki penyebab kecelakaan dan memberi rekomendasi dengan harapan tak terjadi kecelakaan serupa di kemudian hari. Di Amerika, transportasi ditangani oleh Department of Transport (DOT), sedangkan regulasinya dilakukan oleh Federal Aviation Administration. Sementara itu, Department of Commerce (DOC) menangani masalah ekonomi transportasi, dilaksanakan oleh Civil Aeronautic Board dan transportasi nasional. Semua badan itu bersifat independen dan dibentuk berdasarkan undang-undang (UU). Komisi ini tak dibiayai oleh anggaran Departemen Perhubungan, apalagi perusahaan penerbangan yang mengalami kecelakaan pesawat udara. Independensi KNKT akan menentukan kredibilitas hasil investigasi yang dilakukan yang pada akhirnya menjadi penentu kebijakan apa yang akan diambil. Jika KNKT masih dibiayai Departemen Perhubungan, bukannya tidak mungkin hasil investigasinya akan disesuaikan dengan kepentingan tertentu. Pada akhirnya rekomendasi yang diberikan pun tak banyak memperbaiki jaminan keselamatan penumpang pesawat terbang. Para regulator dan operator pun agaknya perlu melakukan introspeksi diri. Ada baiknya para regulator mencontoh langkah Menteri Transportasi Jepang Nobuteru Kagoshima (pemerintah) yang mengambil tindakan meng-grounded sementara seluruh pesawat jenis MD (MD-81 dan MD-87) yang dioperasikan Japan Air System (JAS) setelah pesawat MD-87 mengalami kecelakaan pada 2 Januari 2004. Pesawat ini kehilangan keseimbangan saat akan lepas landas di Bandara Tokunoshima, Kepulauan Kagoshima, Jepang, sehingga tergelincir di landasan pacu. Meski hanya mencederai dua penumpang dari 169 penumpang yang ada, pemerintah Jepang mengambil langkah tegas agar kecelakaan serupa tak terjadi sehingga tak lagi jatuh korban. Kita tak perlu menunggu lebih banyak lagi korban. (24) -Maratun Acik Nashihah, staf Pusdok Suara Merdeka. |