logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 07 September 2005 SEMARANG
Line

Sidang Korupsi SPBU Tingkir

Jaksa Siap Hadirkan Wali Kota Totok

SEMARANG - Sidang kasus dugaan korupsi pembayaran delivery order (DO) SPBU Tingkir, Salatiga senilai Rp 10,3 miliar dengan terdakwa Mardiono (pengelola SPBU) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, kemarin.

Majelis hakim yang dipimpin Sri Sutatiek SH meminta jaksa menghadirkan Kartono Ardianto (atasan Ibnu Sudjoko) dan Wali Kota H Totok Mintarto sebagai saksi tambahan bagi terdakwa Mardiono. Hakim menilai kedua orang tersebut semestinya diperiksa jaksa penyidik dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Jaksa penuntut umum menyatakan pasti akan menghadirkan Totok dan Kartono. Totok akan dihadirkan sebagai saksi tambahan setelah saksi di dalam BAP selesai didengar kesaksiannya, sedangkan Kartono akan dihadirkan dalam sidang selanjutnya.

Mengenai pemeriksaan Totok, jaksa menjelaskan, sebenarnya yang bersangkutan akan diperiksa dalam BAP, namun izin pemeriksaan dari Presiden baru turun setelah berkas dakwaan dilimpahkan ke PN.

Saksi Pertamina

Dalam sidang kemarin, jaksa mengadirkan dua saksi dari PT Pertamina, yaitu Titik Herawati dan Imam Ashari. Mereka adalah pemilik user ID sales order (SO) BBM retail yang dipergunakan Asisten Administrasi BBM Retail Unit Pemasaran IV Jateng-DIY Ibnu Sudjoko untuk melakukan rekayasa pemesanan sales order (SO) BBM premium dan solar untuk SPBU Tingkir.

Imam mengungkapkan, dirinya tidak mengetahui adanya konspirasi antara Mardiono dan Ibnu. Konspirasi itu dia ketahui dari media massa. Ia juga mengaku tidak tahu, apakah Ibnu telah melakukan pembayaran DO melalui bank yang ditunjuk Pertamina atau tidak.

Adapun mengenai tunggakan pembayaran DO dari Oktober 2003 - Desember 2004 senilai Rp 10,3 miliar itu ia ketahui dari Kepala Akuntan Safrizal, sekitar Desember 2004.

Mengenai pemakaian user ID oleh Ibnu, dia mengatakan bahwa penggunaan itu atas izin atasan Ibnu, yaitu Kartono dan Teguh Setiabudi.

Atasan mengizinkan Ibnu turut menggunakan user ID, sebab kerja Ibnu sebagai asisten adminsitrasi BBM retail memang harus menggunakan user ID itu, sedangkan yang bersangkutan tidak mendapat fasilitas.

Menurut keterangan Titik, Ibnu diberi izin atasannya untuk menggunakan user ID sejak Oktober 2003. Namun dia tidak mengetahui secara persis, sejak kapan Ibnu melakukan penyimpangan. (yas-18n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA