logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 07 September 2005 SEMARANG
Line

Karyawan Jamu Demo ke Balai POM

SEMARANG - Puluhan karyawan Pabrik Jamu Warisan I Purwokerto dan Warisan Jaya Semarang mendatangi Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Semarang, Selasa (6/9). Mereka meminta Balai POM membatalkan pencabutan izin edar atas salah satu produk pabrik tempat mereka bekerja.

''Akibat pencabutan izin tersebut, pabrik terancam ditutup dan sekitar 200 karyawan terancam PHK,'' kata Zaenal, koordinator unjuk rasa tersebut sembari menyebutkan produk yang dicabut izin edarnya itu adalah jamu pelangsing Arma Sin Gang San Langsing Ayu.

Menurut dia, selain dua ratus karyawan itu, beberapa pemasok dan pemilik warung juga banyak yang merasa dirugikan.

"Sejumlah buruh, seperti pencari kunyit, kumis kucing, dan tanaman obat, yang biasanya menjadi pemasok bahan baku jamu akan kehilangan pendapatannya,'' tandas Zaenal.

Diharapkan, Balai POM dapat menyelesaikan masalah itu secepatnya. "Kalau bisa, sebelum Lebaran kami sudah bisa bekerja lagi, sehingga punya uang untuk merayakan Lebaran bersama anak istri,'' katanya.

Menanggapi unjuk rasa tersebut, Kepala Balai Besar POM Semarang, Drs I Made Kawi Sukayada MM Apt menjelaskan, larangan itu beredar untuk mencari kebenaran sampai sejauh mana produk pelangsing tersebut terbukti mengandung zat berbahaya.

Sebab, semua bahan kimia obat tidak boleh ditambahkan di dalam jamu. Bahan kimia itu, misalnya parasetamol, dexamethazon, dan phenylbutazon.

Untuk membuktikan seberapa berbahayanya kandungan tersebut, akan dilakukan uji laboratorium.

Izin Beredar

Made mengungkapkan, untuk yang berbentuk serbuk, juga dilakukan identifiksi yang cukup rumit. "Harus dilakukan proses ekstraksi, diuapkan, dan diidentifikasi. Proses itu memakan waktu sekitar tiga hari sampai satu minggu,'' ungkapnya.

Di samping itu, dia juga menegaskan Balai Besar POM tidak pernah mencabut izin industri obat tradisional. ''Yang dicabut hanya izin beredarnya. Nantinya mereka dapat mengajukan kembali izin tersebut, dengan catatan tidak menambahkan bahan kimia obat sedikit pun pada produknya,'' tegas Made.

Sementara itu Kepala Badan POM Jakarta, H Sampurno, melalui Surat Peringatan Kepada Masyarakat (Public Warning) Nomor KH.00.01.1.034 bertanggal 20 Agustus 2005 menjelaskan, terdapat kandungan bahan kimia obat keras sibutramin hidroklorida dalam jamu tersebut. Obat keras itu hanya dapat diperoleh dan digunakan berdasarkan resep dokter.

"Penggunaan yang tidak di bawah pengawasan dokter, dapat meningkatkan tekanan darah. Selain itu, akan mengalami susah tidur,'' papar dia.

Sampurno juga menjelaskan, pencampuran sibutramin hidroklorida dalam Arma Sin Gang San Langsing Ayu sangat berisiko bagi kesehatan dan keselamatan konsumen. Perbuatan tersebut dikategorikan tindak pidana, dan terhadap pelaku dapat dikenakan sanksi hukum.

Untuk melindungi konsumen dari risiko tersebut, Badan POM RI telah membatalkan persetujuan pendaftaran produk tersebut. Selain itu, juga diinstruksikan kepada produsen dan distributor untuk menarik semua produk Arma Sin Gang San Langsing Ayu dari peredaran dan memusnahkannya.(lin-18a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA