logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 07 September 2005 SEMARANG
Line

Empat Tersangka Penyerobotan Ditetapkan

  • Kasus Tanah Cakrawala Baru

BALAI KOTA - Empat warga yang mendiami tanah Cakrawala Baru ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerobotan lahan. Menurut Wakasat Reskrim Polwiltabes Semarang, Kompol Nico Afinta, keempat tersangka tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah atas tanah tersebut. Namun, polisi belum bisa membeberkan nama-nama atau inisial para tersangka itu demi kelancaran penyidikan.

Nico mengatakan, Polwiltabes telah memanggil 14 saksi untuk diminta keterangan soal pendudukan tanah Cakrawala Baru itu. Dari 14 nama yang dipanggil, baru empat orang yang datang. Bukti-bukti yang dikumpulkan polisi, menggiring keempat saksi tersebut menjadi tersangka.

''Sepuluh lainnya, kemungkinan juga akan dijadikan tersangka.

Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka akan bertambah, bergantung kepada hasil penyidikan,'' ungkap Nico, seusai menghadiri pertemuan Desk 100 Hari, Selasa (6/9).

Pada pertemuan tersebut, sejumlah pakar hukum diundang untuk membahas kasus Cakrawala Baru. Pertemuan itu dihadiri pakar sosiologi hukum Undip, Prof Dr Satjipto Rahardjo SH, Guru Besar Fakultas Hukum Unika Soegijapranata, Prof Dr Agnes Widanti SH CN, pakar hukum tata negara Undip, Arief Hidayat SH MH, dan pakar hukum agraria Unissula, Dr Ali Mansyur SH CN MH. Diskusi itu dipimpin Wakil Wali Kota Semarang, Mahfudz Ali.

Lebih lanjut Nico menjelaskan, polisi juga memeriksa saksi-saksi dari Pemkot, seperti lurah, camat, dan petugas kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang. Selain itu, juga dikejar kemungkinan keterlibatan para pejabat Pemkot dalam kasus tersebut.

Ditanya tentang desakan pemilik tanah agar polisi segera menangkap SN, orang yang diduga menjadi otak penyerobotan lahan, Nico mengatakan pihaknya saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti.

''Menetapkan tersangka dalam penyidikan tidak mudah, karena membutuhkan alat bukti yang sah dan kuat. Apabila fakta-fakta hukum dinilai sudah cukup, polisi baru bisa menangkap atau menetapkan sesorang sebagai tersangka,'' jelasnya.

Pengosongan Lahan

Empat pakar hukum sependapat, kasus Cakrawala Baru perlu diselesaikan secara persuasif. Prof Satjipto Rahardjo berpendapat, hukum tidak hanya berisi peraturan, tetapi juga harus mempertimbangkan asas keadilan.

Menurut dia, surat perintah pengosongan lahan yang sudah tiga kali dikeluarkan Pemkot perlu diimbangi dengan komunikasi hukum. Pihaknya sependapat pengosongan dilaksanakan, asal asas keadilan dan kemanusiaan warga serta pemilik tak diabaikan.

Dr Ali Mansyur SH CN MH juga berpendapat serupa. Dia menyarankan agar pemilik tanah dan warga menempuh cara-cara musyawarah. Namun apabila cara persuasif tidak mempan, Ali sependapat dilakukan pengosongan lahan. Namun sebelum pengosongan dilaksanakan, ia menyarankan Pemkot melakukan sosialisasi.

Sementara itu Arief Hidayat SH MH mengatakan, selain para pemilik tanah, warga yang tinggal di Cakrawala juga menjadi korban para penyorobot lahan. Seperti diungkapkan Kepala BPN Kota Semarang, Yahman SH, sebagian besar penduduk Cakrawala Baru merupakan penyewa, sedangkan pemilik bangunannya belum diketahui.

''Seharusnya, pengusutan juga harus diarahkan kepada siapa saja pemilik bangunan di daerah itu. Siapa pun yang terlibat, harus diusut,'' ujarnya.

Polwiltabes Semarang mendukung keputusan Pemkot. Apabila Pemkot memutuskan tindakan pengosongan, kepolisian pun akan mengamankannya.

Mahfudz Ali menegaskan, pendapat dan saran pakar hukum akan dijadikan bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan. Meski sudah dibahas dalam Desk 100 Hari, bukan berarti semua masalah dapat diselesaikan dalam waktu 100 hari masa jabatan wali kota dan wakil wali kota. (H5,H9-18a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA