| Selasa, 06 September 2005 | PANTURA |
Pemkot Ajukan Harga Lebih Murah 60 Persen
TEGAL - Tim Pemkot Tegal mengajukan harga lebih murah hingga 60 persen - dari harga yang ditetapkan DPRD - untuk pembelian tanah eks bengkok dua kelurahan, yang menurut rencana akan dilepas untuk perumahan PNS. Harga tanah yang diajukan kepada Komisi B DPRD Kota Pekalongan, Senin (5/9) kemarin, adalah Rp 15.000 per meter persegi untuk eks bengkok Kelurahan Kaligangsa dan Rp 27.500/meter persegi untuk bengkok eks Kelurahan Bandung. Harga tersebut, khususnya di Kelurahan Kaligangsa, lebih rendah sekitar 60 persen daripada harga yang telah ditentukan Komisi B, yakni 25.000 per meter persegi. Menurut Ketua Tim Pemkot, Diding Sjafroeddin, pengajuan harga tersebut sudah diperhitungkan secara matang, dengan mempertimbangkan kemampuan calon penghuni perumahan yang semuanya PNS. ''Kalau harga tanah itu tinggi, pasti sangat memberatkan PNS calon penghuni perumahan. Sebab, komponen yang ditawarkan pengembang tercatat 11 item. Padahal, berdasarkan estimasi kami, seandainya harga tanah diturunkan maka realisasinya bisa hanya delapan item,'' ujarnya, dalam pertemuan dengan Komisi B. Pada kesempatan itu, dia menawarkan tiga solusi: di Kaligangsa, yang luas setiap kavelingnya 98 meter persegi, harga satu unit rumah akan Rp 39,7 juta jika harga tanah Rp 15.000/meter persegi. Kemudian, kalau harga tanah Rp 17.000/m2, harga tiap unit rumah akan mencapai Rp 40.340.160. Dan jika dipertahankan pada harga Rp 25.000/m2, harga rumah per unit Rp 41.340.000. Di Kelurahan Bandung, yang setiap kavelingnya berukuran luas 91 m2, satu unit rumah akan berharga Rp 40.944.000 jika harga tanah ditetapkan Rp 27.000/m2. Jika Rp 27.500/m2, harga rumah Rp 41.200.372. ''Yang terakhir, jika harganya Rp 30.000/m2, maka tiap rumah harganya Rp 41.399.550,'' katanya. Tak Lebihi Batas Menurut dia, jika harga tanah yang diusulkan tim pemkot tersebut bisa secepatnya disetujui DPRD, selanjutnya tim akan segera berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Tabungan Perumahan (Bapertarum) untuk menunjuk pengembang. Menyikapi pengajuan harga tersebut, Ketua Komisi B Harun Abdimanaf mengatakan, usulan yang disampaikan tim pemkot itu tidak melebihi batas maksimal, yakni Rp 41 juta untuk tiap rumah. ''Nah, untuk menentukan yang mana akan dipilih dari ketiga opsi yang ditawarkan tim, kami dalam waktu dekat ini akan mengadakan rapat internal komisi,'' jelasnya. Secara terpisah, Ketua DPRD Kota Tegal H A Ghautsun SSos mengharapkan, pembahasan pelepasan aset tanah eks bengkok untuk perumahan PNS itu tidak berlarut-larut. Pasalnya, kata dia, seharusnya proses pembahasan pelepasan sudah selesai pada akhir Agustus lalu. ''Memang, ketika harga yang ditentukan Komisi B itu kemudian ditawarkan kepada para pengembang, mereka keberatan. Makanya, harga tanah dihitung kembali,'' katanya. (G12-58) |