| Selasa, 06 September 2005 | PANTURA |
Lerai Tawuran Malah Dibacok
BREBES - Tawur antarwarga terjadi di Kabupaten Brebes, tepatnya di Kelurahan Pasar Batang, Kecamatan Brebes, Minggu (4/9) malam. Satu orang mengalami luka akibat bacokan senjata tajam dan harus dirawat secara intensif di RSUD Brebes. Tawuran itu melibatkan para pemuda dari Kelurahan Pangempon, Kecamatan Brebes, dan para pemuda Kelurahan Pasar Batang, Kecamatan Brebes. Korban Sumardi (30), warga Pasar Batang, sebenarnya berniat melerai perkelahian tersebut. Namun, dia justru dikeroyok dan menjadi sasaran pembacokan. Korban mengalami luka di lengan kanan, lengan kiri, dan dada sebelah kanan. Menurut Kapolsek Brebes Iptu Suhartiningsih melalui Kanitresintel Aipda Sutikno, tawuran itu baru bisa dihentikan setelah sejumlah personel kepolisian datang ke lokasi kejadian. Begitu polisi datang, para pelaku melarikan diri. Namun kurang dari dua jam, mereka berhasil ditangkap. Enam orang pemuda Pangempon yang ditangkap adalah Budi Prasetyo (18), Wiharso (20), Cipto (20), Dedi (17), Dian (16), dan Udin (17). Mereka ditahan di Mapolsek Brebes. Dari enam orang itu, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Budi Prasetyo dan Wiharso. Keduanya mengaku melakukan pembacokan terhadap korban. ''Ketika kami periksa, mereka mengaku membawa senjata tajam dan membacok korban beberapa kali,'' ujar Aipda Sutikno. Balas Dendam Polisi juga meminta keterangan tiga pemuda Pasar Batang yang terlibat dalam tawuran tersebut. Pemicu tawur itu diperkirakan dendam. Udin - pemuda Pangempon - mengaku dipukul salah satu pemuda Pasar Batang, beberapa hari lalu, dengan alasan tidak jelas. Sutikno menjelaskan, akibat pemukulan itu Udin berniat membalas dendam dan mencari pelaku. Dia mengajak lima temannya untuk mendatangi para pemuda Pasar Batang. Pada Minggu malam itu mereka melihat tiga pemuda Pasar Batang sedang bermain gitar. Tanpa basa basi, enam pemuda Pangempon tersebut langsung memukuli ketiganya. Terjadilah tawuran. Korban Sumardi, yang lewat di lokasi perkelahian dengan mengendarai sepeda onthel, bermaksud melerai para pemuda tersebut. Namun, justru dialah yang dikeroyok. Akibat perbuatan itu, para pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan di depan umum. Ancaman hukuman, maksimal tujuh tahun penjara. (H17-58) |