| Selasa, 06 September 2005 | BANYUMAS |
Tersangka Sutikno Datang ke DPRDPURWOKERTO - Salah satu tersangka dugaan penyimpangan APBD Banyumas 2003, Sutikno, datang ke DPRD, kemarin. Dia memakai baju krem lengan panjang, masuk ke ruang kerja Sekretariat Dewan lalu ke ruang Komisi B dan berbincang-bincang dengan anggota komisi itu. Dia ditahan penyidik Polres Banyumas, Januari lalu. Karena sakit, beberapa waktu kemudian dia dibantarkan. Selama masa pembantaran, beberapa kali Sutikno datang ke DPRD untuk mengurus asuransi kesehatan (askes). Ditemui wartawan di ruang lobi saat hendak pulang, dia mengatakan kedatangannya kali ini juga untuk mengurus askes. Dia menderita sakit gagal ginjal. Di dalam perutnya dipasang CAPD (alat pengganti ginjal). Operasi pemasangan alat itu dilakukan di RSUD Prof Dr Sardjito, Yogyakarta. Kedua ginjal yang tak berfungsi itu tetap di berada tempatnya. Menurut dokter, tak terjadi pembusukan, tetapi ukurannya mengecil. Dia lalu menunjukkan tanda-tanda bekas operasi di tubuhnya. Di bawah pusarnya memang ada bekas operasi untuk memasang CAPD. Sekitar 10 cm sebelah kanan pusar ada selang sebesar jari kelingking bayi keluar dari dalam perut. ''Ujung selang yang masuk perut itu disambungkan dengan alat pengganti ginjal,'' tuturnya. Selang yang menjulur keluar dari perut itu sepanjang sekitar 0,5 m. Oleh Sutikno, selang itu dibelitkan ke pinggang. Di ujung selang terdapat alat pengaman. Ujung selang itu dipakai untuk memasukkan cairan ketika dilakukan cuci darah. Perawatan dilakukan di rumah, tetapi setiap minggu dia harus kontrol ke rumah sakit. Biaya pengobatan, tuturnya, sebulan mencapai Rp 8-9 juta. Antara lain untuk cuci darah Rp 5,1 juta sebulan, sepekan disuntik dua kali, obat-obatan sehari Rp 125.000. Dia meminta jaminan dari askes sama dengan jaminan untuk PNS. Sakit seperti itu tidak ada penyembuhnya. Harus cuci darah seumur hidup. Dalam masalah hukum, dia mengaku siap diproses. ''Saya juga ingin ada kepastian hukum. Sudah lima kali saya minta kejelasan. Saya anggota Panitia Musyawarah DPRD, bukan Panitia Anggaran.'' (bd-16n) |