| Selasa, 06 September 2005 | BANYUMAS |
FKKB: Batasi Ruang Gerak Spekulan TanahPURWOKERTO - Forum Komunikasi Kesatuan Bangsa (FKKB) Kabupaten Banyumas meminta Pemkab dan DPRD membuat peraturan yang membatasi ruang gerak spekulan tanah di daerah itu. Spekulan hanya membeli tanah luas, lalu dibiarkan sambil menunggu harga tinggi untuk dijual lagi. Imbauan itu disampaikan Pelaksana Harian DPD FKKB Banyumas Drs R Handono Tedja Mertadiwangsa di gedung DPRD setempat, kemarin. Dia datang ke Dewan untuk menyerahkan masukan bagi penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dibahas legislatif. Handono mengungkapkan, secara ekonomis tak ada keuntungan dinikmati daerah oleh ulah spekulan itu walau orang yang datang membawa uang banyak. Kalau ada pengusaha kecil dengan modal Rp 5 juta misalnya, tetapi benar-benar untuk menjalankan usaha, lebih berguna bagi masyarakat. ''Spekulan tanah tak bisa dilarang karena mereka membeli, tetapi minimal dibatasi.'' Insentif FKKB meminta Raperda RTRW mengatur pemberian insentif kepada pelaku kegiatan ekonomi yang serius dan bertanggung jawab, termasuk petani, peternak kecil, dan industri rumah tangga. Ciptakan iklim siapa yang serius membangun Banyumas akan mendapat dukungan negara. Iklim tersebut diciptakan dengan peraturan, termasuk peraturan daerah. Pemerintah, kata dia, perlu memiliki sektor prioritas yang akan dipacu sebagai motor ekonomi Banyumas. Tulang punggung ekonomi Banyumas adalah para petani. Hal itu sudah berlangsung ratusan tahun sehingga sektor pertanian perlu dilindungi. Forum itu memberi contoh upaya melindungi sektor pertanian. Wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan pertanian jangan dialihfungsikan untuk kepentingan lain. Petani mendapat jaminan ganti rugi bila gagal panen yang bukan akibat kesalahannya. Dengan upaya itu, tingkat produksi pangan bisa dipertahankan sehingga petani mampu bertahan dalam situasi ekonomi sulit untuk meneruskan kegiatannya dan tidak terpaksa menjual lahan kepada spekulan. Forum itu juga mengusulkan bila ada orang membuka usaha di kawasan yang sesuai dengan peruntukannya akan dibebaskan dari kewajiban mengurus izin lingkungan (Hinder Ordonnantie=HO). Bila perlu diberi keringanan, bahkan insentif, namun tetap diwajibkan membuat analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). (bd-16n) |