| Selasa, 06 September 2005 | BANYUMAS |
Kerugian Negara Membengkak Rp 2,2 Miliar
PURWOKERTO - Dalam APBD 2003, uang negara yang diduga dikorupsi atau yang ada unsur penyimpangan sekitar Rp 2,215 miliar. Itu untuk anggaran tahunan dari Januari-Desember. Kerugian negera tersebut, termasuk di dalamnya perubahan APBD yang diberlakukan Juli-Desember 2003. Namun, dalam berkas dakwaan jaksa dan hasil penyidikan polisi, uang negara yang diduga dikorupsi sebesar Rp 1,917 miliar. Sebab, fokus penyidikannya adalah penggunaan anggaran Juli-Desember. Hal itu terungkap dari keterangan saksi, Drs Sotarduga Hutabarat, dari Bagian Pengendali Teknis Tim BPKP yang mengaudit dugaan korupsi APBD 2003 Banyumas, dalam sidang lanjutan, kemarin, di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. Saksi BPKP itu dihadirkan untuk memberikan keterangan pada kasus kelompok Moetia Harjatmo (12 terdakwa), terdakwa mantan Ketua DPRD, dokter Tri Waluyo Basuki, dan mantan Ketua PURT, Abbas Rosyadi. Dia memberikan keterangan secara maraton. Dimulai dari sidang Moetia dkk, sekitar pukul 09.30, dengan majelis hakim Marihot Lumban Batu SH. Kemudian Tri Waluyo, dengan majelis hakim Anser Simanjuntak SH, namun gagal karena Tri sedang sakit. Terakhir, sidang Abbas dengan ketua majelis hakim Sudiarto SH. Menurut Happy Sunarjanto SH, kliennya tidak bisa hadir karena sedang sakit. Hingga persidangan berjalan, yang bersangkutan masih berbaring di Ruang Gradena 3 RSUD Banyumas. Penyakit jantungnya kambuh. Dia dilarikan ke rumah sakit, Minggu malam (4/9). Dua Pos Saksi menerangkan, untuk AP BD 2003 (induk) sumber kerugian negara berasal dari dua pos, yaitu anggaran penunjang kegiatan, dan perjalanan dinas tetap. Itu juga berlaku sama untuk pos perubahan APBD 2003. Namun, sumber penyimpangan secara perinci, selisih hasil audit APBD induk dengan perubahan APBD tidak dijelaskan. Dana insentif hanya muncul di perubahan APBD 2003. ''Kami mengaudit berdasarkan permintaan dari penyidik kepolisian. Permintaanya hanya difokuskan kepada perubahan. Itu dibatasi untuk tiga pos saja. Pada APBD 2003 (induk), sebenarnya juga kami audit, dan ditemukan unsur kerugian negara,'' katanya kepada majelis hakim dan kuasa hukum serta terdakwa secara bergantian. Kata Sotarduga, timnya terdiri atas empat orang, mengaudit pada semester dua September 2003 hingga Januari 2005. Maret 2005, dimintai keterangan oleh penyidik Polres. Diterangkan, dana penunjang dalam APBD 2003 sebesar Rp 1,917 miliar. Kalau untuk perubahan, kerugian negaranya hanya Rp 592 juta. Untuk dana insentif, ada tumpang tindih antara pembayaran tunjangan perbaikan penghasilan dengan penambahan penghasilan. Anggota DPRD menerima dua pos yang sama (dobel anggaran). ''Untuk perjalanan dinas tetap, sudah ada; dan itu harus ada SPPD. Namun, ada pos lain mengenai perjalanan dinas dalam daerah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Tidak di-SPPD-kan, dan juga tidak ada tanda tangan bukti penerimaan,'' jelasnya. Tiga pos tersebut, katanya, menyimpang karena tidak mengikuti aturan yang berlaku. Ada 12 peraturan yang dilanggar. Di antaranya Perda 11/2002 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perda 7/2003 tentang Perubahan APBD 2003. Saksi juga menyatakan, 45 anggota DPRD periode 1999-2004 menerima dana yang diduga dikorupsi. Tapi, yang diproses saat ini hanya 14 orang. Dia sendiri tidak hafal nama-namanya, termasuk 12 terdakwa yang kini disidangkan. (G22,in-16a) |