| Selasa, 06 September 2005 | BANYUMAS |
Tanam Ganja DiamankanBANJARNEGARA - Topan EW (23), warga Desa Banjarkulon, Kecamatan Banjarmangu, Banjarnegara, diamankan petugas Polres Banjarnegara karena mengkonsumsi ganja. Dia ditangkap di area parkir RSUD Banjarnegara, Sabtu (3/9) pukul 22.00. Menurut Kapolres Banjarnegara, AKBP Yudi Amsyah melalui Kasatserse, AKP Priyo Handoko, penangkapan bermula dari informasi anggota intel, yang kemudian diteruskan oleh unit narkoba. Dari saku tersangka, ditemukan 0,7 gram ganja yang merupakan sisa pemakaian sebelumnya. ''Dari penangkapan itu, selanjutnya dilakukan penyelidikan intensif, dan kami berhasil menemukan tujuh pohon ganja yang ditanamnya,'' kata AKP Priyo. Tanaman ganja itu, kata dia, ditanam dalam pot dan disatukan dengan tanaman bunga lain di halaman rumahnya. Tak banyak yang tahu, jika tersangka menanam ganja. Namun, lanjut dia, berdasarkan pemeriksaan, tersangka hanya mengkonsumsi untuk kebutuhan sendiri, tidak mengedarkannya kepada orang lain. ''Dia mengakui mendapatkan bibit dari seorang teman sebanyak 15 pohon, namun yang ditanam hanya tujuh pohon, dan sisanya langsung dikonsumsi dengan cara ditumbuk,'' katanya. Akibat tindakan tersebut, tersangka dijerat Pasal 78 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang (UU) 22/1997 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(mos-16a) |