logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 06 September 2005 BANYUMAS
Line

Hari Ini Mantan Sekretaris KPUD Diperiksa

  • Kasus Dugaan Korupsi KPUD

PURWOKERTO - Kejaksaan Negeri (Kejari), Selasa (6/9) ini bakal memeriksa mantan Sekretaris KPUD Banyumas Santosa Edy. Dia dipanggil karena dianggap mengetahui mekanisme keadministrasian dan pengelolaan keuangan KPUD yang diduga dikorupsi. Edy menyatakan keluar sebagai sekretaris KPUD setelah kasus itu diselidiki Kejari, belum lama ini.

Kepala Kejari Purwokerto Suprapto SH melalui Kasi Pidana Khusus Gatot Guno Sembodo SH MH mengemukakan, Edy masih akan diperiksa sebagai saksi. Surat panggilan pemeriksaan dilayangkan Jumat (2/9). Pemeriksaan kembali terhadapnya setelah Kejari meningkatkan status penyidikan.

''Keterangan Edy kami perlukan karena saat menjabat sebagai sekretaris KPUD mengetahui semua proses yang terjadi di lembaga itu, termasuk dugaan penyimpangan mengenai pengelolaan keuangannya,'' ungkap Gatot, kemarin, kepada wartawan di ruang kerjanya.

Sejauh ini Kejari, lanjut Gatot, juga belum mengumumkan calon tersangka kendati nama-namanya sudah ada. Itu akan dia lakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi dan lima anggota KPUD.

Calon tersangkanya bisa jadi dari anggota KPUD sendiri, juga bisa melibatkan dari unsur kesekretariatan dan bagian pengelolaan keuangan lembaga penyelenggara pemilu itu ataupun pejabat di instansi lain yang terkait. Seperti pejabat di Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbanglinmas) yang menjabat saat itu.

''Pemeriksaan maraton akan kami lakukan mulai Selasa ini. Mudah-mudahan cepat kami limpahkan ke pengadilan,'' ujarnya.

Diminta Sabar

Pemeriksaan saksi, ucap Gatot, akan diupayakan selesai dalam seminggu. Setelah itu, baru ditentukan tersangkanya. Karena itu, masyarakat diminta sabar dan menghormati asas praduga tak bersalah terlebih dulu.

''Semua yang kami lakukan akan terbuka. Masalahnya cuma teknis saja. Kami akan mengatur waktu. Sebab, kami juga sedang sibuk mengurusi persidangan dugaan korupsi APBD,'' papar Kasi Pidsus.

Gatot mengemukakan, uang negara yang diduga diselewengkan hasil audit BPKP ataupun temuan Kejari sekitar Rp 420 juta. Itu berasal dari Pengelolaan Keuangan 2003 Rp 225 juta dan 2004 Rp 195 juta. Paling besar dari dana APBN. Namun yang kelihatan kuat unsur penyimpangannya, Pengelolaan Keuangan 2003. Penyelewengan itu berasal dari tiga pos, yaitu honor kelompok kerja (pokja), kegiatan rapat kerja (raker), dan sosialisasi. (G22-16j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA