| Sabtu, 03 September 2005 | SEMARANG |
Alot, Pembahasan Raperda SOTKDEMAK - Pembahasan Raperda SOTK Kabupaten Demak oleh panitia khusus (pansus) berjalan cukup alot. Bahkan, selama pembahasan, pansus telah meminta dua kali perpanjangan waktu kepada pimpinan DPRD. Meski demikian, gambaran pembahasan akan selesai belum juga terlihat. Pada mulanya, pansus dijadwalkan selesai membahas masalah itu hari Rabu (24/8) sehingga bisa diparipurnakan Senin (29/8). Namun karena tidak selesai, mereka meminta tambahan waktu pembahasan. Melalui keputusan pimpinan DPRD, pansus diberi tambahan waktu tiga hari, Kamis (25/8) hingga Senin (29/8) sehingga rapat paripurna bisa digelar (1/9). Namun ternyata, tambahan waktu itu pun belum bisa merampungkan pembahasan. Usulan tambahan waktu yang kedua pun bergulir. Pimpinan DPRD kembali menyetujui tambahan alokasi waktu rapat pansus, yaitu tanggal 1,5,6,7, dan 8 September 2005. Rapat paripurna dijadwalkan Selasa (13/9). Menurut Ketua DPRD Demak Muzaeri AMd, penambahan waktu pembahasan itu sesuai dengan permintaan pansus kepada Ketua DPRD. "Mereka meminta tambahan waktu karena pembahasan belum selesai juga." Ditunda Hal itu terjadi karena di dalam pansus masih terjadi pro-kontra ketika membahas Raperda SOTK tersebut. Perdebatan masih berkisar mengenai landasan hukum yang akan digunakan untuk menyusunnya. Sebagian anggota pansus mengusulkan pembahasan reperda tidak diteruskan. Mereka berasal dari Fraksi Pembaharuan (FP). Sebenarnya, mereka tidak mempersoalkan raperda tetapi meminta pembahasan masalah itu ditunda sampai peraturan pemerintah (PP) atas UU 32/2004 turun. Para pengusul itu khawatir jika materi raperda tidak sesuai dengan PP yang turun nanti. Para anggota pansus yang berpendapat seperti itu di antaranya Awal PS, Budi Acmadi, M Fathan, dan Khusaeni. Dalam pandangan Awal PS, landasan hukum yang dipakai untuk raperda itu adalah PP 8/2003. Padahal, PP itu merupakan peraturan pemerintah atas UU 22/1999 yang kini dinyatakan tidak berlaku dan telah diganti dengan UU 32/2004. Karena itu, secara kaidah hukum PP Nomor 8/2003 tidak bisa digunakan. "Kalau kemudian Raperda SOTK mendasarkan pada UU 32/2004 tetapi memakai PP lama, jelas tidak sinkron. Lebih baik pansus menunda dulu pembahasan masalah itu. Yakinlah PP yang baru akan turun, tinggal menunggu waktu," ujarnya didampingi Budi Achamdi, Khusaeni, dan M Fathan. Dia menjelaskan, setiap UU keluar, akan disusul dengan penjelasan teknis berupa peraturan pemerintah. Karena itu, lebih baik menunggu. Sementara itu anggota pansus lain, Suntarita mengatakan, susunan organisasi dan tata kerja di Demak butuh perubahan. Sebab ada beberapa lembaga yang belum terwadahi, seperti BKKBN. Selain itu, ada lembaga yang perlu penggabungan atau pemisahan. Langkah itu diperlukan agar fungsi tiap-tiap lembaga efektif dan efisien. PP 8/2003 mengharuskan setiap daerah menyesuaikan SOTK selambat-lambatnya dua tahun setelah PP terbit. "Karena itu, hal ini masih dalam koridor waktu dan sesuai dengan aturan pemerintah." (H1-51m) |