| Rabu, 31 Agustus 2005 | SALA |
BAP 28 Tersangka Korupsi Segera DitelitiKEPATIHAN - Kejaksaan Negeri Surakarta akan meneliti Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) 28 anggota DPRD Solo 1999-2004 yang menjadi tersangka kasus korupsi. Demikian dikemukakan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Erry Pudyanto M, kemarin. "Sudah dikirim Jumat lalu, tetapi karena Sabtu dan Minggu libur serta Senin ke Semarang, BAP baru saya terima hari ini (kemarin-Red). Kami segera meneliti lagi apakah sudah lengkap atau masih ada kekurangan yang harus dilengkapi," tutur Erry. Menurut Erry, BAP 28 tersangka itu sebelumnya dikembalikan ke polisi untuk kedua kali. Pada pengembalian itu, kejaksaan menyarankan agar polisi menunjukkan peran masing-masing tersangka dalam tindak pidana korupsi. "Dalam tindak pidana korupsi ada dua unsur, yaitu merugikan keuangan negara dan tindak pidana. Unsur merugikan keuangan negara sudah masuk, namun peran mereka dalam tindak pidana belum tampak. Semoga kali ini, unsur tindak pidana bisa terpenuhi," ujar Erry. Mengenai penilaian Kapolwil Surakarta bahwa kejaksaan main-main dalam perkara itu, ia tidak bersedia mengomentari. "Kejaksaan mempunyai tanggung jawab dan tugas membuat pembuktian suatu perkara. Pengadilan yang akan menilai dan membuktikan dakwaan itu benar atau tidak," tegas Erry. Dakwaan Sementara itu Kejaksaan Negeri Surakarta segera menyiapkan surat dakwaan bagi tersangka kasus narkoba yang melibatkan anggota DPRD Karanganyar, Nur Sanyoto (41), dan Ny Ruwiyati (38), istrinya. Selain itu, menyiapkan surat dakwaan empat tersangka perjudian yang melibatkan ketua dan anggota DPRD Sukoharjo. "Berkas Nur Sanyoto dan istrinya sudah kami nyatakan lengkap. Kami minta polisi segera mengirim berita acara pemeriksaan (BAP) beserta tersangka dan barang buktinya, agar bisa segera dibuatkan surat dakwaan," kata Tatang, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surakarta, kemarin. Setelah BAP beserta tersangka dan barang buktinya diterima kejaksaan, lanjut Tatang, akan dibuatkan surat dakwaan dan sekitar 20 hari kemudian dilimpahkan ke pengadilan. "Kami mempunyai waktu dua bulan untuk menyusun dakwaan. Namun, biasanya tidak lebih 20 hari, berkas dan surat dakwaan sudah kami kirim ke pengadilan," ujar Tatang. Sebagaimana diberitakan (SM 30/8), berkas perkara tersangka itu dibuat terpisah, karena pengenaan pasalnya berbeda. Ruwiyati yang disangka sebagai pengguna dikenai Pasal 59 UU No 5/1997 tentang Psikotropika, sedangkan Nur Sanyoto yang diduga sebagai pemilik barang dijerat dengan Pasal 60 dan 62 UU No 5/1997. Keduanya terjaring dalam operasi penyakit masyarakat di Tugu Adipura Jalan Adi Sucipto, Solo. Ketika digeledah, polisi menemukan 2 gram sabu-sabu di dalam tas cangklong Ny Ruwiyati. Suami-istri itu pun langsung menjalani proses penyidikan. Tatang juga menyebutkan, BAP empat tersangka kasus perjudian sudah diterima seminggu lalu, hampir bersamaan dengan BAP Nur Sanyoto dan istrinya. Namun, berkas kasus perjudian itu dikembalikan lagi ke polisi, karena masih ada kekurangan yang harus dilengkapi. Perkara perjudian itu melibatkan Ketua DPRD Wardoyo Wijaya, Parjino (anggota Komisi I DPRD Sukoharjo), Parwanto Mulyo (kader PDI-P Kecamatan Grogol), serta Abrip Mulyadi (anggota Polsek Mojolaban, Sukoharjo). Para tersangka dikenai Pasal 303 KUHP tentang perjudian. (sri,san-27h) |