logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 31 Agustus 2005 SALA
Line

Pemkot Tak Berwenang Distribusi Minyak Tanah

KARANGASEM - Pemkot tak berwenang mengatur distribusi minyak tanah. Dengan demikian, tidak bisa memengaruhi kebijakan penyaluran minyak tanah bersubsidi kepada masyarakat dan usaha kecil menengah (UKM).

"Faktanya memang seperti itu. Namun, agar lebih jelas, kami akan mengadakan pertemuan dengan Pertamina dan Himpunan Wiraswastawan Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Surakarta besok (hari ini-Red)," ujar Dwi Mulyadi, Kasubdin Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Surakarta usai melakukan pertemuan dengan Komisi II DPRD Surakarta, kemarin.

Langkah antisipasi untuk mengatasi kelangkaan minyak tanah, lanjut Dwi, masih dikoordinasikan dengan instansi terkait.

"Tunggu hasil pertemuan itu, karena dari sana nanti bisa dicari penyebab kelangkaan minyak tanah. Usai pertemuan, akan saya beberkan semua," janji Dwi.

Ketua Komisi II DPRD James August Pattiwael berharap agar Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta instansi terkait segera mencari solusi dalam mengatasi kelangkaan minyak tanah.

Kuota

Pada pertemuan kemarin, terungkap bahwa kuota minyak tanah di Surakarta 130 kiloliter/ hari. Kebutuhan tersebut dipasok oleh 10 agen yang menjual minyak tanah kepada pangkalan.

"Tadi kami mendapat penjelasan bahwa kelangkaan minyak tanah disebabkan oleh banyak tanggal merah (hari libur nasional-Red)," tutur August.

Setiap tanggal merah, kata August, agen tidak bisa mengirim ke pangkalan karena Pertamina libur. Namun, kuota yang jatuh pada tanggal merah didobel pada hari berikutnya.

"Itulah yang menyebabkan kelangkaan di berbagai daerah. Lepas dari persoalan itu, yang penting adalah ada mekanisme pengawasan distribusi. Di sinilah harusnya pemkot memiliki kewenangan tersebut," tandas August.

Quatly Abdulkadir Al Katiri, anggota Komisi II yang lain mengatakan, kuota didasarkan pada jumlah penduduk Surakarta sekitar 500.000 jiwa.

Namun fakta menunjukkan pada siang hari jumlah penduduk meningkat menjadi hampir dua kali lipat karena banyak penduduk luar daerah yang bekerja di Kota Bengawan.

"Otomatis kebutuhan minyak tanah pun meningkat. Lihat saja para pedagang makanan yang berjualan di pinggir jalan, tidak semua warga Solo," ungkap Quatly.

Logikanya, kata Quatly, kuota harus ditambah. Namun, penambahan kuota merupakan kebijakan pemerintah pusat karena terkait dengan subsidi.

Di sisi lain, tahun ini tidak ada alokasi untuk operasi pasar. Kenyataan itu memang merepotkan, tetapi dalam pertemuan antara pemkot dan instansi terkait, hari ini diharapkan dapat ditemukan solusinya. (G10-27h)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA