| Rabu, 31 Agustus 2005 | SALA |
Dilaporkan, Menginap Tidak BayarSOLO-Menginap di Hotel Novotel tidak membayar, Anwar Sulaeman Adahdi (41) warga Kampung Semanggi, Pasar Kliwon, Solo kemarin dilaporkan ke polisi. "Novotel dirugikan Rp 33,218 juta akibat ulah orang itu," tutur Petrus Heli Wibowo, pegawai hotel saat datang ke Polresta Jalan Adisucipto Surakarta, kemarin. Ia menjelaskan selaku Komisaris PT Solo Bag, Anwar Sulaeman Adahdi pada 24 Januari 2005 menyewa tiga kamar Hotel Novotel di Jalan Slamet Riyadi No 272 Solo untuknya dan dua rekannya, yakni Deny Hidayat dan Bayu Widodo. Setelah beberapa hari menginap rekening tagihannya mencapai Rp 33,218 juta. Namun meski sudah menikmati fasilitas hotel berbintang tiga dan layanan kamar Anwar belum memenuhi kewajibannya. Manajemen hotel melakukan pendekatan untuk menagih uang sewa kamar dan jasa pelayanan hotel. Namun tagihan itu tidak pernah dipenuhi. Akhirnya mereka dipersilakan meninggalkan hotel. Setelah upaya penyelesaian tagihan kamar belum beres juga Petrus Heli Wibowo mewakili Hotel Novotel mengadukan Anwar Sulaeman ke polisi. (san,nin-27) |