logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 31 Agustus 2005 NASIONAL
Line

Tokoh Shalat Dua Bahasa Divonis 2 Tahun Penjara

MALANG- Masih ingat dengan ajaran shalat menggunakan dua bahasa di Malang? Sang pengajar, Yusman Roy, pengasuh Pondok I'tikaf Ngaji Lelaku, tidak terbukti melakukan penodaan agama. Tapi dia tetap divonis dua tahun penjara.

Vonis untuk Yusman Roy dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Jl Raya Panji, Malang, Selasa (30/8). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sudarmadji.

Dalam putusannya, terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, yaitu penodaan agama. Namun terdakwa dinyatakan bersalah dalam dakwaan subsider.

"Kami menyatakan terdakwa Yusman Roy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menyiarkan surat atau gambar yang isinya menyatakan permusuhan dan penghinaan terhadap golongan penduduk di Indonesia," kata hakim.

Karena itu, Majelis Hakim menghukum terdakwa Yusman Roy dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan. Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp 1.000. Vonis dua tahun penjara yang diberikan Majelis Hakim terhadap pria yang sering di-sapa Gus Roy ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Tiga Tahun

Sebelumnya jaksa menuntut Gus Roy tiga tahun penjara dengan mendakwa telah melakukan penyalahgunaan atau penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156 a KUHP.

Seusai sidang, salah seorang pengacara Gus Roy, Zahir Rusyad, menyambut baik putusan hakim. "Saya sangat menghargai keputusan hakim, karena terdakwa tidak terbukti telah melakukan penodaan agama," kata Zahir.

Sidang yang dimulai pukul 10.30 dan berakhir pukul 14.00 itu dihadiri beberapa jamaah pendukung Gus Roy dan sekitar 100 santri Pondok Miftahul Huda dan Pondok Hidayatullah Kabupaten Malang.

Kedatangan ratusan santri ini untuk memberi dukungan secara moril kepada para anggota Majelis Hakim. Saat Majelis Hakim membacakan vonis, mereka selalu meneriakkan "Allahu akbar".

Bahkan usai Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Gus Roy, para santri membacakan salawat di hadapan Majelis Hakim. (dtc-46t)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA