logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 31 Agustus 2005 NASIONAL
Line

Tujuh Saksi Diperiksa Polisi

  • Kasus Jaksa Terlibat Narkoba

JAKARTA- Polda Metro Jaya sudah memeriksa tujuh saksi dalam kasus narkoba dan senjata api milik Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Hendra Ruhendra. "Mereka adalah orang yang melihat pada saat penggeledahan di apartemen Hendra," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Firman Gani, Selasa (30/8).

Akan tetapi polisi tidak menyebutkan identitas tujuh saksi yang dimintai keterangan. Menurut Firman Gani, pihaknya sampai saat ini masih mengembangkan pengusutan ada atau tidak keterlibatan rekan-rekan tersangka di Kejari Cibinong.

Tersangka Hendra Ruhendra, selain akan dikenai pasal pidana, kemungkinan besar akan mendapatkan hukuman internal dari instansinya. Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Carlo Tewu mengatakan, tersangka Hendra sampai saat ini masih bersikukuh hanya sebagai pemilik dari barang-barang bukti yang ditemukan untuk dipakai sendiri. "Tapi kami tak percaya begitu saja. Kami sidik, apakah pernah dijual ke orang lain atau tidak?"

Seperti diketahui, polisi menangkap jaksa yang bertugas di Kejari Cibinong dalam kasus kepemilikan psikotropika jenis ekstasi dan sabu-sabu, serta penyalahgunaan senjata api.

Tersangka Hendra Ruhendra (40) ditangkap pada 25 Agustus pukul 20.30 di Apartemen Taman Rasuna, Tower 10 lantai VI B, Kuningan, Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu 187 gram, ekstasi 30 butir, dan dua senjata beserta 6 butir peluru. Menurut Carlo, penangkapan Hendra berawal dari tertangkapnya tersangka Subur Supriandono (29) di Restoran Cwie Mie di Jalan Intan, Cilandak, Jakarta Selatan. Dari Subur didapat barang bukti berupa 32 gram sabu-sabu.

Dari Bali

Dalam pemeriksaan awal, Hendra mengaku barang-barang tersebut dari Bali. Untuk memastikan hal itu, Polda Metro Jaya mengirim Kasat III Kejahatan Terorganisir Direktorat Narkoba AKBP Sugeng IR ke Bali untuk mencari alamat yang disebutkan Hendra.

Setelah diselidiki tiga hari, alamat tidak ditemukan karena ternyata fiktif. "Ke Bali itu dilakukan untuk mengembangkan dan mengetahui apakah Hendra terlibat dengan jaringan internasional. Tapi belum ditemukan indikasi ke arah itu," kata Sugeng.

Diminta konfirmasi soal asal narkoba yang diakui Hendra merupakan barang bukti kasus narkoba yang ditangani Hendra, Sugeng menampiknya. "Menurut pengakuan tersangka, itu dari seseorang. Tapi kami masih terus melakukan penyelidikan."

Soal barang bukti yang disita dari jaksa Hendra Ruhendra, Kapolda Firman Gani mengatakan, pihaknya masih menyelidiki asal-usal senjata dan sabu-sabu yang dimiliki tersangka. Hendra mengaku barang-barang tersebut adalah alat bukti. Namun keterangan tersebut diragukan kebenarannya.

"Kita masih selidiki dan belum diyakini kepolisian bahwa dia itu mendapatkan barang dari yang disebutkannya. Apakah itu benar dari barang bukti saja atau dari orang lain," kata Firman Gani.

Sebelumnya, polisi sempat mempertemukan wartawan dan tersangka di Mapolda Metro. Dengan kepala tertunduk menghadap tembok, Hendra Ruhendra tampil dengan wajah ditutup handuk. Jaksa bandar narkoba ini membelakangi wartawan saat dipamerkan polisi. Kasi Pidana Umum Kejari Cibinong ini menjadi tersangka atas kepemilikan sabu-sabu dan senjata api.

Barang bukti yang juga diperlihatkan adalah 217 gram sabu-sabu, 30 butir pil ekstasi, dua senjata api jenis FN kaliber 22 dan revolver kaliber 38, beserta 2 magazen, dan enam peluru.

"Sesuai dengan UU Psikotropika, Hendra bisa dikenai ancaman 5-10 tahun penjara. Tapi kita ambil terberatnya karena dia sebagai pengedar," kata Sugeng.

Soal kepemilikan senjata api, tersangka bisa dikenai hukuman mati. Tapi hal itu nanti tergantung pada pengadilan. "Senjata api itu dimiliki Hendra sudah lama, waktu bertugas di Kalimantan. Alasannya waktu itu untuk menjaga diri," kata Sugeng. (bu-46t)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA