| Rabu, 31 Agustus 2005 | NASIONAL |
KPK Didesak Usut Ulang Mark Up Alat Medis RSUD SoewondoJAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menyelidiki kembali kasus dugaan mark up pengadaan alat medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soewondo Kendal yang dilakukan Bupati Kendal pada tahun 2001. Anggota ICW, Adnan mengatakan, "KPK harus segera membuka kembali kasus dugaan mark up yang dilakukan oleh Bupati Kendal Hendy Boedoro terhadap pengadaan alat medis di RSUD Soewondo Kendal." Menurut dia, kasus dugaan mark up alat medis tersebut telah dihentikan proses penyelidikannya oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kendal. "Secara prosedur pengadaan peralatan medis di RSUD Soewondo dengan melakukan penunjukan langsung telah melanggar aturan Keppres No 18 tahun 2000 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa di Instansi Pemerintah," katanya. Diduga telah terjadi mark up harga yang dilakukan oleh PT Atra Widiya Agung dalam pengadaan peralatan medis di Kendal. "Dugaan penyimpangan pengadaan peralatan medis RSUD Soewondo melibatkan banyak pihak termasuk bupati yang menjadi penanggung jawab umum," katanya. Akibat penyimpangan tersebut, lanjutnya, negara dirugikan miliaran rupiah. "Kemarin (Selasa, 30/8) ICW sudah memasukan laporan dan temuan terhadap indikasi dugaan mark up yang dilakukan oleh Bupati Kendal, Hendy Boedoro," katanya. ICW berharap KPK dapat menjadikan temuan ini sebagai bagian dari laporan yang utuh dan tidak terpisahkan dari laporan-laporan korupsi yang telah terjadi di Kendal. "KPK seharusnya mengintensifkan koordinasi dan supervisi terhadap Kejaksaan Negeri Kendal ataupun Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk mempercepat proses penanganan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kendal," katanya. Tidak Mulus Menurut data ICW, pada tahun 2001, bupati menganggarkan pembelian peralatan medis lewat dana anggaran APBD senilai Rp 7,6 miliar. Untuk melaksanakan proyek tersebut, Bupati kemudian mengeluarkan surat keputusan Nomor 90/135/2001 mengenai penentuan penanggung jawab proyek. "Dari situlah lantas dipilih Hj Dr Sri Rahayuningsih MARS sebagai penanggung jawab dan Dr Lidya Restutiani sebagai pimpinan proyek," katanya. Di kemudian hari, kata Adnan, proses pengadaan peralatan itu tidak berjalan dengan mulus. Setidaknya ada dua masalah utama yang menjadi penyebabnya. "Pertama, pengadaan dilakukan melalui penunjukan langsung, padahal nilai proyek di atas Rp 50 juta. Di dalam Keppres Nomor 18/2000, pengadaan proyek di atas Rp 50 juta harus melalui tender," paparnya. Yang kedua, adanya dugaan mark up beberapa peralatan medis yang disediakan oleh PT Atra Widiya Agung sebagai pihak yang ditunjuk. Hal itu disebabkan karena tidak ada rekanan pembanding dan panitia proyek tidak membuat harga perkiraan sendiri. "Dari sinilah PT Atra yang ditunjuk secara langsung oleh panitia proyek. Panitia pun tidak memberikan alasan yang jelas mengapa PT Atra ditunjuk sebagai penyedia barang," ungkapnya. Dengan demikian ada beberapa pihak yang dianggap bertanggung jawab terhadap terjadinya kasus mark up ini. "Mereka adalah Bupati Kendal, pimpinan proyek, P3D, serta PT Atra Widiya Agung. Bupati dan PT Atra yang menjadi proses pengadaan yang kemudian dioperasikan oleh pimpro dan P3D, " katanya. (aih-46v) |