| Rabu, 31 Agustus 2005 | NASIONAL |
Korban SUTET Terima 35% Ganti RugiSEMARANG- Dalam masa reses, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FKPB) DPRD Jateng di Daerah Pemilihan III menerima aduan dari sejumlah warga Kabupaten Pati yang terkena proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). Wakil Ketua FPKB H Ali Mansyur HD, Selasa (30/8), menjelaskan, mereka mengeluh karena ganti rugi yang diterima hanya 35% dari total ganti rugi. "Kami belum tahu persis total ganti rugi yang seharusnya diterima warga, namun sesuai dengan pengakuan warga, hanya menerima sekitar itu saja persentasenya." Menurut anggota Komisi E DPRD Jateng ini, kenyataan tersebut sangat disayangkan karena warga menerima ganti rugi tidak sampai separo dari yang seharusnya berhak diterima. Menurut informasi, ganti rugi itu dipotong untuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang ditunjuk PLN yang mendampingi warga, oknum PLN, dan sumbangan ke desa. "Kalau desa meminta sumbangan 10 % dari nilai ganti rugi, mungkin dimaklumi. Tapi kalau pihak-pihak lain yang ikut meminta, patut disayangkan." Seharusnya warga menerima ganti rugi SUTET minimal 75 % dari total ganti rugi. Kalaupun ada potongan, misalnya dari pemerintah desa setempat, harus sesuai dengan kesepakatan bersama. (G17-46t) |