| Rabu, 31 Agustus 2005 | NASIONAL |
Polda Minta Kejaksaan Tangani Kasus Pasar Wage TemanggungSEMARANG-Dua anggota Intelijen Kejati Jateng, kemarin, berkoordinasi dengan Polda, untuk membicarakan penanganan kasus dugaan penyimpangan pembangunan Pasar Wage Temanggung. Dari Kejaksaan Tinggi yang datang ke Polda adalah Kasi Ekonomi Moneter Firman Priyadi SH dan jaksa fungsional Bambang Rukun Santoso. Mereka diterima Kasat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) AKBP M Sururi SH. Hasil koordinasi itu disepakati penanganan pengusutan kasus Pasar Wage dilakukan kejaksaan. Sururi mengatakan, Polda akan memberi keterangan tertulis bahwa secara resmi Polda menyerahkan penanganan kasus tersebut ke kejaksaan. "Tentu nanti setelah Kejati membuat permintaan tertulis juga," kata dia. Sururi kembali menegaskan, sebelumnya Polda telah melakukan pengusutan, namun ternyata Kejari Temanggung juga melakukannya. Agar tidak tumpang-tindih, sebelum ini secara lisan sudah berkoordinasi dengan Intelijen Kejati. Asisten Intelijen Kejati Zulkarnain SH mengatakan, pihak pelapor kasus Pasar Wage tampaknya terlalu bersemangat dalam melakukan pelaporan. "Semestinya kalau melaporkan, ya salah satu saja, agar tidak tumpang-tindih. Lha ini, ya melapor ke kejaksaan, juga melapor ke kepolisian yang sama-sama berwenang menyelidiki dan menyidik kasus korupsi," ujar dia. Melaporkan Sebagaimana diberitakan sebelumnya (27/8), Bupati Totok Ary Prabowo melalui tim kuasa hukumnya telah dua kali melaporkan perkara yang melibatkan Wabup Temanggung M Irfan itu ke Kejati, yaitu pada 12 Agustus dan 26 Agustus lalu. Totok kembali melapor, karena penanganan kasus itu dinilai lamban dan meminta Kejati mengambil alih. Wabup Irfan menilai, sudah tidak bertanggung jawab atas kasus Pasar Wage, karena Totok telah memberhentikannya sebagai ketua panitia. "Siapa mau melapor ke mana pun, silakan saja. Saya tak masalah," kata dia. Lebih lanjut Zulkarnain menjelaskan, pengusutan kasus itu akan tetap ditangani Kejari Temanggung, namun tetap di bawah pemantauan Kejati. "Untuk mengambil alih perkara, Kejati sudah kekurangan orang. Banyak sekali yang kami tangani di sini. Kalau Kejaksaan Negeri bisa, ngapain kami buang-buang tenaga. Biar saja penyelidikannya dilakukan Kejari, tetapi Kejati akan terus memantau." (yas-34t) |