| Rabu, 31 Agustus 2005 | NASIONAL |
Dua Saksi Ahli Dimintai Keterangan
SEMARANG-Dua saksi ahli dari Politeknik Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Ir Heri dan Ir Nugroho, dimintai keterangan di Kejati Jateng, kemarin. Keterangan mereka diperlukan, berkaitan dengan dugaan korupsi dana renovasi Asrama Haji Manyaran Semarang senilai Rp 2,064 miliar. Pemeriksaan itu merupakan kelanjutan dari penyidikan sebelumnya, sebagai tindak lanjut surat perintah penyidikan terhadap tersangka Bukhari Muslim (pimpinan proyek) dan Direktur PT Daya Utama Manunggal Muchsin Alatas (rekanan), yang telah diterbitkan Kepala Kejati Parnomo SH MH, 15 Agustus lalu. Pemeriksaan saksi ahli bangunan itu untuk mengukur ketidaksesuaian bestek dalam renovasi. Namun Ketua Tim Penyidik Chaidir Rein SH yang memintai keterangan saksi ahli mengambil sikap tertutup. Aspidsus Kejati Slamet Wahyudi tidak ada di tempat. Saat dihubungi lewat telepon genggamnya, dia menyatakan, sedang tugas dinas ke Cilacap. (yas-29t) |