logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 31 Agustus 2005 NASIONAL
Line

Pimpro dan Pemborong Tersangka

  • Dugaan Korupsi Dana ABT Surakarta

SEMARANG- Kasus dugaan korupsi dana anggaran biaya tambahan (ABT) Pemkot Surakarta tahun anggaran (TA) 2003 senilai Rp 6,9 miliar, digelar di Kejati Jateng, Senin (29/8). Ekspose dipimpin langsung Kajati Parnomo SH MH didampingi Asisten Pidana Khusus Kejati Slamet Wahyudi, serta diikuti staf pidana khusus Kejati, jajaran intelijen, dan pidana khusus Kejari Surakarta.

Kepala Kejati Parnomo SH MH melalui Asisten Pidana Khusus Slamet Wahyudi usai ekspose mengatakan, kejaksaan telah menetapkan dua tersangka baru dalam ekspose tersebut, yaitu pimpinan proyek (pimpro) dan pemborong. Sayangnya, Slamet enggan menyebutkan siapa identitas kedua tersangka dan apa peran masing-masing secara terperinci.

Kedua terangka akan didahulukan sebagai terdakwa, menyusul kemudian tiga tersangka lain yang sebelumnya sudah ditetapkan Kejari. Tiga tersangka lain itu adalah mantan Wali Kota Surakarta Slamet Suryanto, Direktur PT Sentral Konstruksi Ny Haryati, dan Kepala Kantor Keuangan Drs Anung Indro Susanto.

Sebagaimana diberitakan Suara Merdeka sebelumnya (16/12/04,12/7/05), Kejari Surakarta telah menetapkan mantan Wali Kota Solo Slamet Suryanto sebagai tersangka dan Kepala Kantor Keuangan Drs Anung Indro Susanto juga sebagai tersangka.

Penyimpangan dana diduga terjadi pada proyek rehabilitasi Gedung Balai Kota senilai Rp 1,1 miliar. Adapun proyek yang menggunakan dana ABT itu semestinya yang dikerjakan 6 item, namun ada 5 item yang tidak dikerjakan. Haryati kemudian ditetapkan sebagai tersangka, karena pimpinan pelaksana lapangan dari PT Agung Darma Intra yang bertindak sebagai pemborong tiga proyek tersebut.

Kasus Bank Jateng

Sementara itu penyelidikan kasus dugaan korupsi di Bank Jateng (dahulu BPD Jateng), terus mengalami kemajuan. Kepala Kejati Jateng, Parnomo SH MH, melalui Asisten Intelijen, Zulkarnain SH, mengatakan, pihaknya sudah memperoleh gambaran tersangka dalam kasus tersebut. "Ya, selangkah lagi status akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Tersangka akan segera ditetapkan," kata dia.

Dari hasil pemaparan perkara dugaan korupsi Bank Jateng yang dipimpin langsung Kepala Kejati, pada Senin (29/8), menurut Zulkarnain, masih diperlukan pemeriksaan terhadap dua orang lagi, satu dari lingkungan Bank Jateng, satunya lagi dari Bank Indonesia (BI).

Sayangnya, Zukarnain enggan menyebutkan secara pasti, siapa kedua orang yang akan dimintai keterangan tersebut.

Dia hanya menyebut, yang akan dimintai keterangan dari lingkungan Bank Jateng adalah calon tersangka, yaitu orang yang membuat perencanaan dan mengoordinasi dana pelatihan SDM yang diduga diselewengkan.

Calon tersangka diduga telah menggelembungkan biaya pelatihan kepribadian tahun 2004. Pembengkakan itu tidak melalui pengusulan atau evaluasi Biro SDM kepada direksi/komisaris.

Pelatihan tersebut langsung melibatkan seluruh karyawan tanpa proses ToT (training for trainee), sehingga biayanya sangat besar.

Selain itu, biaya program yang diajukan penyelenggara terdapat kenaikan jumlah hari yang lebih lama dibandingkan tahun 2003. Calon tersangka, diduga telah menandatangani pembuatan surat perjanjian kerja sama (SPK) fiktif sebanyak 10 buah pada tahun 2003, dan enam buah pada tahun 2004.

Disinyalir, yang bersangkutan juga menggunakan kiriman uang yang seharusnya dipergunakan Biro SDM Bank Jateng pada Agustus dan September 2003 yang nilainya Rp 28,72 juta untuk keperluan pribadi. (yas-34v)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA